jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sepakat dengan adanya surat edaran berkaitan penanganan ujaran kebencian yang ditandatangani Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Surat edaran itu menjelaskan cara penanganan sebuah pernyataan yang dinilai menyebar kebencian agar tidak meluas dan menimbulkan konflik sosial.
Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan penyebaran berita bohong.
BACA JUGA: Mimpi Ahok: Ada Pembuktian Harta Terbalik untuk Pejabat
Ahok, sapaan Basuki, menyatakan, pihak-pihak yang membuat ujaran kebencian harus digugat. "Apalagi yang menyebarkan unsur SARA," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (31/10).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, bangsa Indonesia rusak karena orang-orang yang tidak menyadari kesalahan. Ia mencontohkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa.
BACA JUGA: Provokator Demonstran Dibebaskan, Tapi Tetap Diproses
Polisi sudah menentukan bahwa aksi unjuk rasa harus dibubarkan pada pukul 18.00 WIB. Namun, hingga pukul 20.00 WIB, para pengunjuk rasa tidak membubarkan diri. Akhirnya, polisi sampai mengeluarkan tembakan gas air mata untuk membubarkan para demonstran.
Karena itu, Ahok menegaskan, memang perlu ada pengaturan mengenai penanganan ujaran kebencian. "Harus (ada)," ungkap suami Veronica Tan ini. (gil/jpnn)
BACA JUGA: ââ¬Å½Soal Tabung Pink Lagi Nih.. SPBU dan Agen Ternyata...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aduuhh... Warga Depok Belum Tahu Ada Tabung Pink Lima Kilo
Redaktur : Tim Redaksi