jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengklaim telah melaporkan ke polisi terkait beredarnya tabloid Barokah. Pasalnya, tabloid yang disebarkan di Jawa Tengah dan Jawa Barat itu berisikan artikel tendensius terhadap paslon nomor urut 02.
Namun, kepolisian mengaku tak bisa begitu saja menindaklanjuti laporan tersebut. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, mereka harus berkoordinasi dulu dengan Dewan Pers.
BACA JUGA: Kubu Prabowo Akui Tak Panik dengan Kemunculan Tabloid Indonesia Barokah
"Ini merupakan ranahnya Dewan Pers. Jadi, Dewan Pers yang harus berdiri di depan dulu, melakukan assessment terhadap tabloid itu," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (24/1).
Menurutnya, rekomendasi Dewan Pers nantinya akan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan atau tidak.
BACA JUGA: Dewan Pers Ingatkan Media Jangan jadi Pemain di Pilpres 2019
Nantinya, bila Dewan Pers menilai informasi yang disebarkan tabloid Indonesia Barokah mengandung unsur pidana,, maka polisi bisa melakukan penyelidikan dan mencari pihak yang bertanggung jawab.
"Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers," tandas Dedi. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Kritik Tajam Dewan Pers terhadap Media Perempuan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kukuhkan Pengurus Baru PWI dengan Spirit Maju Bersama
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan