Soal Tawaran Mahfud MD Terkait Markaz Syariah, Begini Respons Tim Hukum FPI

Selasa, 29 Desember 2020 – 12:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Ichwan Tuankotta mengaku perlu berbicara lebih dahulu dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab atas usulan Menko Polhukam Mahfud MD terkait keberlangsungan pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Jawa Barat.

"Perlu diskusi dahulu, karena yang memutuskan segala sesuatunya adalah klien kami Al  Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Ichwan dalam pesan singkatnya, Selasa (29/12).

BACA JUGA: Sahrul Gunawan jadi Wakil Bupati, Ustaz Yusuf Mansur: Mungkin Besok Jadi Presiden RI

Menurut dia, tim hukum FPI berhati-hati dalam menentukan langkah atas keberlangsungan Markaz Syariah.

Jika tawaran Mahfud serius, tim hukum akan melakukan kajian lebih lanjut.

BACA JUGA: Respons Terbaru Mahfud MD Soal Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI

"Insyaallah kalau tawaran itu serius dari Pak Mahfud selaku Menko Polhukam, kami segera akan mendiskusikannya dengan klien kami," tuturnya.

Sebelumnya, Mahfud MD angkat bicara tentang konflik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, yang dimiliki oleh Front Pembela Islam (FPI).

BACA JUGA: Komnas HAM Beber Kasus Penembakan Laskar FPI, Keluarga Ogah Diperiksa

Menurut Mahfud, PTPN VIII tidak menelantarkan lahan di bangunan berdirinya Markaz Syariah selama 30 tahun. Pasalnya, pemerintah baru memberi Hak Guna Usaha kepada PTPN VIII per 2008.

Di sisi lain, Mahfud menyadari, FPI bersama Habib Rizieq Shihab sebagai pengelola pesantren Markaz Syariah, memiliki versi berbeda atas lahan HGU untuk PTPN VIII.

Habib Rizieq membeli lahan dari petani per 2013. Pasalnya, petani sekitar mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut setelah menggarap selama lebih dari 30 tahun.

"Kalau 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani, kalau dihitung sejak per pemberiannya oleh negara. Pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII dan seterusnya, tetapi mari selesaikan ini secara baik-baik," ujar ujar Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12).

Namun, Mahfud memahami bahwa lahan HGU untuk PTPN VIII kini telah berdiri pesantren. Sembari berkelakar, dia pun menilai pesantren perlu diteruskan. 

Nantinya, kata dia, pesantren itu bisa dikelola Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI.

"Kalau saya, sih, berpikir begini, sih, itu untuk keperluan pesantren, ya, diteruskan saja untuk keperluan pesantren, tetapi nanti yang mengurus misalnya majelis ulama, misalnya NU dan Muhammadiyah gabung. Termasuk, kalau mau, ya, FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya, ya," beber mantan Ketua MK itu. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler