jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus mendalami kasus Balai Latihan Kerja Luar Negeri Central Karya Semesta (BLKLN) Malang terkait perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
BACA JUGA: Kemnaker Siapkan Strategi Khusus Hadapi Revolusi Industri 4.0
Pendalaman akan dilakukan setelah tim gabungan dari Pengawas Ketenagakerjaan Ditjen. Binwasnaker & K3, Tim Pengantar Kerja Ditjen Binapenta & PKK, Pengawas Ketenagakerjaan dan UPT Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur menemukan 101 CPMI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang sebanyak 101 CPMI itu akan dipekerjakan ke Singapura sebanyak 56 orang dan ke Hongkong sebanyak 40 orang.
BACA JUGA: Berdayakan Potensi Anak Muda, Kemnaker Menyosialisasikan Talent Corner di Surakarta
Mereka berada di BLKLN cukup beragam lamanya. Di BLKLN, mereka mengikuti pelatihan bahasa sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
"Binwasnaker & K3 meminta pengawas ketenagakerjaan untuk terus mendalami permasalahan tersebut, apakah dalam perekrutan dan pelaksanaan pelatihan kerja luar negeri di BLKLN PT. CKS telah memenuhi ketentuan perundang-undangan atau ada tidak," beber Haiyani, Minggu (13/6).
BACA JUGA: Hadapi Bonus Demografi, Kemnaker Perluas Pelatihan Vokasi di BLK Komunitas
Menurut Haiyani jika dari hasil pendalaman tersebut ditemukan ketidakpatuhan terhadap regulasi pelatihan kerja baik lembaganya, perekrutannya maupun pelaksanaannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pencabutan izin.
Hal penting lainnya yang akan dilakukan tim, yaitu mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam perekrutan CPMI oleh PT. CKS sebagai lembaga penempatan Pekerja migran Indonesia (P3MI).
"Tim Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalaminya mulai persyaratan sebagai sebuah P3MI, persyaratan perekrutan dan penempatan CPMI sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tambah Haiyani.
Di tempat terpisah, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono mengatakan bahwa PT. CKS memilki izin sebagai BLKLN dari Pemerintah Daerah dan juga PT. CKS memilki izin sebagai lembaga penempatan PMI dari Menteri Ketenagakerjaan.
"Tentu saja apabila terjadi penyimpangan dapat dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dirjen Suhartono.
Pihaknya menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang untuk menindaklanjuti permasalahan ini, termasuk mendalami kemungkinan terjadi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dia juga mengucapkan terima kasihnya kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker, Pengawas Ketenagakerjaan dan UPT. P2TK Disnaker Provinsi Jatim yang telah bersama-sama menangani permasalahan ini.
Kemnaker, tambah Suhartono, melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 dan Ditjen Binapenta dan PKK serta Ditjen Binalatvokasi akan melakukan evaluasi terhadap seluruh BLKLN atau LPK dan juga P3MI.
Hal ini untuk memastikan pelindungan terhadap PMI, sehingga peristiwa seperti yang di Malang ini tidak terjadi lagi
"Untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang dan meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Calon PMI yang berada di asrama BLKLN, penting dipastikan semua BLKLN dan P3MI dilakukan pengujian kelayakan K3nya," tegasnya.
Dia berharap seluruh BLKLN dan P3MI memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
"Ini menjadi tantangan pemerintah untuk memberikan layanan yang terbaik bagi perlindungan CPMI," terang Suhartono. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia