Soal TGUPP, Jubir Kemendagri Ingatkan Anies Patuhi Aturan

Jumat, 22 Desember 2017 – 22:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Arief M Eddie membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menilai kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu tak bisa mengintervensi kewenangan Pemprov DKI dalam menyusun APBD.

Anies menyatakan hal tersebut setelah sebelumnya Kemendagri mencoret anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, yang diusulkan dalam RAPBD DKI 2018.

BACA JUGA: Ini Respons Mendagri ke Gubernur Anies soal Dana TGUPP DKI

Kemendagri mengusulkan biaya operasional TGUPP sebaiknya dibebankan pada biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Salah, kalau ada anggapan gubernur (boleh,red) tak mengindahkan evaluasi dari Kemendagri (terkait RAPBD,red)," ujar Arief di Jakarta, Jumat (22/12).

BACA JUGA: Naik KRL dari Kebayoran, Anies Baswedan Tinjau Tanah Abang

Arief mengingatkan, gubernur diangkat dan disumpah untuk menjadi pejabat negara. Karena itu harus patuh dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Antara lain, Pasal 314 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Diatur ketentuan Pemda wajib melakukan evaluasi paling lambat tujuh hari, hasil evaluasi Kemendagri terkait APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA , PPAS serta RPJMD.

BACA JUGA: Beda Hari Ibu di Indonesia dengan Negara Lain Menurut Anies

Pada ayat 7 Pasal 314 UU Nomor 23/2014 tentang Pemda juga diatur sanksi yang dapat dijatuhkan Kemendagri, jika gubernur tak mengindahkan hasil evaluasi terkait RAPBD.

Disebutkan, dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD dan gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan gubernur, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda dan peraturan gubernur dimaksud.

Kemudian pada Pasal 8 diatur, dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanah Abang Ditata, Lulung Puji Anies


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler