Soal Theddy Tengko, Mendagri Dinilai Ceroboh

Jumat, 14 Desember 2012 – 22:30 WIB
JAKARTA- Saat akan diterbangkan oleh kejaksaan ke Maluku pada Kamis (13/12), status Theddy Tengko ternyata merupakan Bupati Aru aktif. Jauh sebelum dieksekusi, status nonaktif politisi PDIP ini telah dicabut Mendagri Gamawan Fauzi.

Langkah Mendagri mengembalikan jabatan bupati tersebut disayangkan, sebab dinilai tak mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung (MA). "Administrasi negara terkesan punya kuasa untuk membatalkan apa yang jadi ketetapan pengadilan," kata Deputi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Jumat (14/12).

Buktinya, dalam surat pengaktifan kembali Theddy, lanjut Topan, Mendagri menyebut putusan MA batal demi hukum. Alhasil, Theddy merasa punya legitimasi sebab surat Mendagri tersebut menyatakan dia aktif kembali, meski putusan pengadilan menyatakan bersalah telah melakukan korupsi.

"Dia jadi merasa  memiliki kekuasaan yang sah untuk menggunakan sumberdaya yang dimiliki, termasuk melakukan perlawanan pada kejaksaan," jelas  Topan.
Satuan intelijen Kejaksaan Agung gagal membawa Theddy ke Maluku karena dicegah puluhan preman.

Para pendukung Theddy beralasan eksekusi tak berdasar sebab ada penetapan Pengadilan Negeri Ambon yang menyebut putusan kasasi No 161 K/Pid.Sus/2012 tanggal 10 April 2012 yang menghukum Theddy selama 4 tahun penjara tak bisa dilakukan.

Penetapan inilah yang kemudian diajukan ke Mendagri agar Theddy dinonaktifkan kembali. Di tengah proses ini muncul penetapan baru dari MA No 01/WK.MA.Y/PEN/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012, yang isinya mencabut penetapan PN Ambon tadi. MA menilai tak ada lagi putusan tertinggi selain kasasi. Dengan kata lain putusan PN Ambon dinilai telah menyalahi aturan. Theddy sendiri kini sudah berada di Dobo, setelah mencarter pesawat Susi Air dari Bandara Halim Perdanakusumah menuju Ambon. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Hercules Demi Loloskan RUU Desa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler