Soal Tuntutan 2 Tahun Penjara, Jerinx SID: Mental Sudah Cukup Siap

Jumat, 18 Februari 2022 – 19:30 WIB
Jerinx dan kuasa hukumnya, Philipus Tarigan, usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx SID menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Suami Nora Alexandra ini dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh JPU.

BACA JUGA: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Nora Alexandra

Pria asal Bali itu mengaku sudah menyiapkan mental terkait tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Adapun tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2).

BACA JUGA: Jerinx SID Beber Perilaku Nora Alexandra Selama Dia Ditahan, Luar Biasa

"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana. Jadi, mental sudah cukup siap," ujar Jerinx seusai persidangan di PN Jakarta Pusat, hari ini.

Dia berharap majelis hakim bisa memutus perkaranya dengan seadil-adilnya.

BACA JUGA: Maria Vania Blak-blakan Pernah Dipelet Seseorang, Wajahnya Mirip...

Adapun pemilik nama I Gede Aryastina itu bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

"Jadi, ini, kan, belum pleidoi, seperti yang pak Philip Tarigan (kuasa hukum) katakan tadi, semoga hati nurani majelis hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif," tutur Jerinx.

Dia pun menyinggung soal kelakukan Adam Deni yang tengah mendekam di Bareskrim Polri.

Suami Nora Alexandra itu menyebut dosa Adam Deni lebih banyak darinya.

"Bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya. Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," kata Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Pemilik nama asli I Gede Aryastina itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler