Soal UKK Pakai Kasus LHI, Mendikbud Tak Mau Intervensi

Kamis, 20 Juni 2013 – 20:50 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan bahwa masalah soal ujian kenaikan kelas (UKK)di sebuah SMK Cibinong, Kabupaten Bogor yang menyinggung kasus mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, merupakan tanggungjawab pihak sekolah sepenuhnya. Menurutnya, sekolah memiliki kewenangan membuat soal ujiannya sendiri.

"Sekolah tentu sudah kita berikan kewenangan otonomi. Tidak semuanya harus diatur, jadi kami persilahkan agar rambu-rambu etika. Saya sendiri belum tahu persis. Tapi itu sekali lagi, itu skala sekolah bukan di Kementerian," ujar Nuh di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (20/6).

Meski demikian, Nuh menyesalkan ada soal ujian yang menyinggung kasus Luthfi. Sebab, kasus itu masih dalam proses penyidikan dan belum belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ditegaskannya, Kemdikbud tak akan turun tangan mengatasi persoalan itu. Menurutnya, sebaiknya masalah itu diselesaikan antara sekolah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bogor.

"Saya kira itu kurang pas lah. Tapi kan ada dinasnya, terlalu jauh dibawa ke kementerian. Kecuali soal ujian nasional, nah itu menjadi persoalan tersendiri. Ini kan skala sekolah. Kenapa kok jadi ribut?" ungkap Nuh.

Sebelumnya, DPD PKS Bogor mengancam melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor ke Polres Bogor. Partai yang kini dipimpin Anis Matta itu mempersoalkan alasan penggunaan kasus Luthfi untuk naskah soal UKK.

Di soal itu, siswa diminta meringkas kalimat berikut; “Upaya KPK menyita mobil mewah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak, kemarin gagal." Kalimat tersebut dapat diringkas dengan menghilangkan pernyataan di bawah ini, kecuali?

Ada lima pilihan jawaban yakni; A. Menyita mobil, B. Luthfi Hasan Ishak, C. Kemarin, D. Mantan, E. Gagal. Demikian bunyi soal yang menjadi dikerjakan ribuan siswa SMK Kelas XI se-Kabupaten Bogor itu. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran LIPI Dipangkas, Honor Peneliti Dikepras

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler