jpnn.com, JAKARTA - General Manager Holywings Yuli Setiawan mengatakan pihaknya merasa kecolongan dengan tindakan tim promosi sosial media, yang membuat promo alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Hal ini diungkapkan Yuli saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting: Enggak Apa-apa Duda Atau Muda, Asal Jangan..
“Pihak manajemen Holywings tidak pernah mengetahui sebelumnya, sehingga dalam hal ini merasa kecolongan dengan tindakan oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama tersebut,” jelas Yuli, Rabu (29/6).
Dia juga mengaku Holywings merasa sangat dirugikan oleh pekerjaan dari tim promosi tersebut.
BACA JUGA: Holywings Klaim Selama Ini Kerap Promosi Miras Pakai Nama, Aman dan Tak Ada Masalah
“Karena promo sebelumnya itu tidak ada masalah dengan nama-nama itu,” kata dia.
Yuli menjelaskan, promo alkohol dengan menggunakan nama memang sudah berjalan selama 3 bulan terakhir.
BACA JUGA: Cara Mandi Junub Setelah Berhubungan Badan Maupun Karena Mimpi Basah
Setiap pekan, tim promosi bakal mengganti nama untuk diberikan alkohol gratis.
Bagi yang memiliki nama sesuai promo, wajib memperlihatkan KTP dan bakal mendapat minuman gratis.
Dia juga menunjukkan materi promo nama sebelumnya yang menggunakan nama Firman dan Feni, Daniel dan Dewi, Tomi dan Talia, Andreas dan Amanda, William dan Widya, Kevin dan Kartika, Leo dan Lisa, Elisabeth dan Eka, serta Roni dan Ririn.
“Pada tanggal 23 pihak manajemen juga kaget, kenapa yang dimunculkan nama Muhammad dan Maria. Jadi banyak yang komentar di media sosial, kami baru menyadari. Ketika kami menyadari, manajemen langsung minta takedown postingan tersebut,” jelasnya.
Yuli menyebutkan, pihaknya juga telah memecat tim promosi yang terlibat dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Manajemen Holywings dalam hal ini berjanji untuk lebih teliti dan cermat untuk promosi di sosmed agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Yuli.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.
Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Dari 12 outlet, hanya 7 outlet yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Walau sudah meminta maaf, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka.(mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi