Soal Vaksin AstraZeneca, Seperti Ini Kalimat Wali Kota Tangerang

Rabu, 24 Maret 2021 – 09:12 WIB
Vaksin buatan AstraZeneca. Foto: Reuters/Peter Cziborra

jpnn.com, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya mengikuti keputusan Pemerintah Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca yang menjadi pro kontra karena soal halal - haram.

"Kaitan halal - haram vaksin ini bukan kapasitas kita (Pemko Tangerang). Kemarin di Jawa Timur sudah digunakan kan vaksin ini oleh ulama. Jadi kita mengikuti keputusan pemerintah pusat dan MUI saja jika vaksin ini bisa digunakan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Puspemkot Tangerang, Selasa (23/3).

BACA JUGA: Dunia Ketakutan, Presiden Korsel Malah Pilih Disuntik Vaksin AstraZeneca

Arief berharap ke depan para ulama melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa menjelaskan mengenai penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca ini agar program vaksinasi bisa berjalan lancar.

Saat ini, lanjutnya, Pemkot Tangerang masih menunggu kiriman vaksin lagi dari Pemerintah Pusat. Adapun vaksin yang diberikan yakni AstraZeneca.

BACA JUGA: Vaksinasi COVID-19 di Surabaya: Ada Pasokan Tambahan Sinovac dan AstraZeneca

"Jumlahnya sebenarnya sedikit, kita (Pemko Tangerang) belum tahu akan mendapatkan berapa. Infonya akhir Maret akan dikirim," ujarnya.

Arief menuturkan sebanyak 65.262 masyarakat di Kota Tangerang sudah divaksinasi COVID-19 hingga tanggal 20 Maret 2021 dengan vaksin Sinovac untuk kelompok tenaga kesehatan dan pelayanan publik. Vaksinasi dilaksanakan pada tanggal 24 Januari dan 25 Februari 2021

BACA JUGA: Lihat Nih Hasil Tangkapan Tim Pemburu Preman, AKBP Bismo Bangga Banget

Untuk tenaga kesehatan yang divaksinasi ada 13.570 orang dan petugas pelayanan publik ada 27.305 orang.

Lalu kelompok lansia yang telah divaksin untuk dosis pertama ada 24.387 orang

Pada tahapan vaksinasi selanjutnya untuk masyarakat Kota Tangerang akan diinformasikan lebih lanjut mengikuti ketentuan dari pusat.

Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun N Soleh menyatakan jika MUI telah memberikan fatwa vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk diberikan meski disebut haram karena mengandung tripsin enzim babi.

Sebab ketersediaan vaksin corona yang halal sangat terbatas sehingga bisa digunakan dalam kondisi darurat

Namun pihak AstraZeneca memberikan bantahan jika disebut vaksin tersebut mengandung babi.

Pihak AstraZeneca menyebut vaksin tersebut sudah digunakan di sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi dan Kuwait. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler