Soal Vaksin Covid-19, Menko Airlangga: Keselamatan adalah Hukum Tertinggi

Jumat, 23 Oktober 2020 – 20:18 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19.Foto: Daily Sabah

jpnn.com, JAKARTA - Pengadaan dan pemberian vaksin tetap mengutamakan faktor kualitas dan keamanan. sebagai wujud komitmen pemerintah untuk mengutamakan keselamatan masyarakat.

Ini disampaikan oleh Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Prabowo ke AS terkait Pilpres 2024? Masjid-masjid Terancam, Rumah Orang Kaya DKI Bakal Digusur

Menurutnya pengiriman vaksin dan pelaksanaan vaksinasi tergantung dari hasil uji klinis yang dilakukan masing-masing produsen vaksin.

Hal ini dikatakan Airlangga dalam talkshow bertema “Update KPC-PEN: Vaksin Covid-19, Protokol Kesehatan, Libur Panjang, dan Cipta Kerja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut pada Kamis (22/10).

BACA JUGA: Jawa Barat Butuh 72 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Menko Airlangga mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memastikan keselamatan dan efektivitas kandidat vaksin tersebut untuk digunakan di Indonesia.

Tentunya dengan mengacu pada kaidah ilmiah keilmuan dan etis, sesuai pedoman WHO dan lelaksanaan vaksinasinya setelah mendapat perizinan dari BPOM.

BACA JUGA: Peserta Meninggal Dunia, Uji Klinis Vaksin COVID-19 Jalan Terus

“Keselamatan jiwa manusia adalah hukum tertinggi. Itu yang kami mengutamakan,” kata Menko Airlangga dalam acara yang digelar di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Menko Airlangga juga menjelaskan, sejauh ini telah terjalin kerja sama dengan empat produsen vaksin, yaitu Sinovac, Sinopharm/G42, Cansino, dan Astra Zeneca.

“Selain jalur kerja sama internasional, pemerintah juga mengembangkan melalui jalur mandiri yaitu virus Merah Putih,” imbuhnya.

Jumlah total kandidat vaksin yang sangat berpotensi untuk bisa disediakan di Indonesia adalah sekitar 300 juta dosis yang diperuntukkan bagi sekitar 160-185 juta orang.

Angka ini masih sangat dinamis karena masih dalam tahap finalisasi dan sangat tergantung dari ketersediaan vaksinnya.

Menko Airlangga pun menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden terkait Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan dielaborasi lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Metode pengadaaanya perlu dibuatkan regulasi agar tepat sasaran, waktu dan jumlah,” sambungnya.

Tahapan awal vaksinasi diperuntukkan bagi garda terdepan yaitu Tenaga Medis dan Paramedis contact tracing, TNI/Polri, Satpol PP, serta pelayanan publik (bandara/pelabuhan/pemadam kebakaran, dan lain-lain).

Sesuai proses uji klinis, sebagaimana yang dilakukan di Bandung dengan vaksin Sinovac, maka kelompok sasaran vaksinasi diperuntukkan bagi kelompok umur 18-59 tahun.

Apabila mendapatkan akses vaksin Astra Zeneca, maka kelompok sasaran penduduknya adalah 15-70 tahun.

Proses penentuan kelompok prioritas ini masih dalam proses oleh Kementerian Kesehatan yang didukung para ahli yang tergabung dalam ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) dan pihak terkait lainnya.

“Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dilibatkan dalam kaitannya dengan Vaksin Covid-19 ini. Saya sendiri beberapa kali sudah melakukan pertemuan dengan IDI,” ucapnya

Untuk wilayah prioritas, sudah ditentukan terdapat 11 Provinsi prioritas berdasarkan tingkat resiko penyebaran Covid-19, yaitu Sumatera Utara, Aceh, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Aceh, Papua dan Papua Barat.

“Pada saat pelaksanaan vaksinasi akan terus dievaluasi lagi, daerah mana yang memiliki tingkat resiko yang tinggi. Itu nanti juga akan dievaluasi terkait dengan efektifitasnya,” tutur Menko Perekonomian.

Terkait dengan jumlah vaksin, Pemerintah akan berupaya maksimal untuk menyediakan vaksin bagi rakyat Indonesia.

Namun, Airlangga mengingatkan, vaksin ini bukan menggantikan Protokol Kesehatan atau 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Protokol kesehatan tetap harus dijalankan, karena proses vaksinasi membutuhkan waktu bertahap. (flo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler