JPNN.com

Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini

Rabu, 26 Februari 2025 – 14:21 WIB
Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini - JPNN.com
pengemudi ojek online (ojol). Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit meminta Pemerintah Daerah Bali untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait wacana aturan sopir pariwisata dan transportasi online wajib ber-KTP Bali.

Pasalnya, wacana tersebut dinilai tidak memiliki payung hukum yang kuat dan dinilai diskriminatif terhadap hak Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengakses semua pekerjaan.

BACA JUGA: Program Jasindo jadi Solusi Menyelamatkan Petani dari Risiko Gagal Panen

Danang mendesak Pemda Bali untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menanggapi tuntutan yang dilayangkan oleh sopir pariwisata dan transportasi online Bali tersebut.

Pertama, Pemda Bali diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, yang menjadi regulator pusat dalam transportasi darat.

BACA JUGA: Komisi VI DPR Terpukau Inovasi Bata Interlock Presisi SIG, Dorong Perluasan Pasokan ke Pasar Nasional

Kedua, Pemda Bali juga bisa berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas hak dan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan dan pengemudi apabila wacana tersebut diterapkan.

“Kalau soal kebijakan wajib KTP Bali, sebaiknya eskalasi pada tingkat nasional melalui Kemenhub dan Kemenaker karena terkait dengan hak dan persyaratan kerja serta akses pekerja WNI antar daerah untuk jenis pekerjaan tertentu,” ujar Danang.

BACA JUGA: Wedding Vow & Forever dari Aryaduta Palembang, Tradisi dan Modern Bersatu Padu

Danang menekankan koordinasi dengan pemerintah pusat ini penting untuk dilakukan. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja dan mencari nafkah.

Pembatasan berupa kewajiban untuk para pengemudi transportasi memiliki KTP Bali berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi tersebut.

Di sisi lain, selain berkoordinasi secara teknis kepada pemerintah pusat, Pemda Bali juga sebaiknya menekankan regulasi pada perlindungan terhadap pengemudi ojek online.

Salah satunya adalah memastikan pengemudi ojek online memperoleh hak jaminan keselamatan dan keamanan, sesuai dengan tarif yang dikenakan.

"Kalau dari perspektif transportasi, saya hanya ingin menekankan pada perlindungan terhadap pengguna ojol, baik dalam kaitannya dengan hak memperoleh jaminan keselamatan dan keamanan, serta pelayanan yang sesuai dengan tarif yang dikenakan. Ini justru peran pemda yang lebih penting dan sering terabaikan," tuturnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler