Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Secara Perempuan, Gus Miftah: Kodratnya Dia Laki-laki

Sabtu, 29 Januari 2022 – 13:19 WIB
Dorce Gamalama. Foto tangkapan layar YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo

jpnn.com, JAKARTA - Penceramah Gus Miftah mendoakan Dorce Gamalama supaya segera diberi kesembuhan. Hal itu ia ungkapkan di kanal YouTube OFFICIAL NITNOT.

”Pertama, saya mendoakan Bunda Dorce sembuh, kondisinya membaik, dan kembali beraktivitas,” ujar Gus Miftah di kanal YouTube OFFICIAL NITNOT.

BACA JUGA: Dorce Gamalama Minta Dimakamkan Secara Perempuan, Gus Miftah Tegas Berkomentar Begini

Pimpinan Ponpes Ora Aji ini juga sudah mendengar wasiat Dorce kepada ahli warisnya.

Salah satunya untuk tak perlu diadakan selamatan 40 hari, dan memakamkannya secara perempuan.

BACA JUGA: Vicky Prasetyo: Satu Tahun Menikah Itu Prestasi

"Saya dengar ada beberapa wasiat. Salah satu yang saya dengar itu enggak usah ada upacara doa tahlil 40 hari, yang kedua soal dia minta untuk dimakamkan secara perempuan,” tuturnya.

Menanggapi wasiat Dorce Gamalama itu, ia menyatakan jika dirinya akan mencoba menelaahnya secara hukum Islam.

BACA JUGA: Keinginan Dorce Gamalama Dihujat Warganet, Denny Sumargo: Dia Butuh Perhatian, sih

Jadi begini, kita lihat dulu status transgender dalam Islam. Jadi, ini memang sangat kontroversi ya, artinya persoalan transgender ini menjadi diskusi yang tidak pernah ada ending-nya, terusss ada diskusi itu,” ungkap Gus Miftah.

“Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jadi jenis laki-laki dan perempuan. Kemudian dalam fiqh itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa,” imbuh dia.

Dikatakan Gus Miftah, khunsa adalah orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua, cewek atau cowok.

”Persoalannya adalah dia mau dijadikan cewek atau cowok itu harus dengan analisa medis,” ulasnya.

Nah, dalam kasus Dorce, pria 40 tahun ini melihat, secara fiqh dia tetap sebagai seorang laki-laki.

“Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki,tegasnya.

“Secara fiqh saya pikir tetap kembali ke kodratnya. Kodratnya dia laki-laki, ya, dimakamkan dengan cara laki-laki,” kata Gus Miftah.(chi/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler