Soemarmo Disidang, KPK tak Siapkan Pengamanan Ekstra

Selasa, 12 Juni 2012 – 14:08 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan tidak ada pengamanan ekstra untuk persidangan Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo HS, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6) besok.

"Pengamanan persidangan sudah ada Protap dan sudah dikoordinasikan dengan PN Tipikor. Aparat berwenang untuk menjaga pelaksanaan sidang seperti biasa. Gak ada yang ekstra," kata Johan Budi, Selasa (12/6) di gedung KPK.

Jika dalam pelaksanaan sidang nanti ada hal-hal yang menjurus pada pengerahan massa, kata Johan, maka hal tersebut akan dikoordinasikan lebih jauh dengan pihak kepolisian.

Johan juga menyebutkan bahwa pemindahan sidang Wako Semarang nonaktif ini dikarenakan pada waktu sidang Wako Semarang, Soemarmo HS menjadi saksi dalam persidangan Sekda Semarang, Ahmad Zaenuri, ada penekanan massa dari pendukung SHS.

"Kita khawatir ada tekanan kepada saksi-saksi sehinga tidak bisa kasih
keterangan apa adanya. Jadi bukan karena tidak percaya pada aparat keamana dan PN tipikor Semarang," tegas Jubir KPK itu.

Kasus yang menjerat Soemarmo merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri yang tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011. Saat itu KPK menyita uang Rp40 juta sebagai barang bukti.

Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp1,7 juta sampai Rp4 juta. Uang itu diduga untuk memulusan pembahasan program Tambahan Penghasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp100 miliar.

Zaenuri telah divonis pada 24 April lalu dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan penyuapan dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012.

Sedangkan Soemarmo HS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan Cipinang sejak 30 Maret lalu. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Skenario Suap Disusun di Rumah Politisi PAN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler