JAKARTA - Persidangan kasus suap DPRD Semarang dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6) dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Wakil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Pada persidangan itu, Hendrar dicecar soal alokasi Rp 4 miliar yang digelontorkan Pemkot ke DPRD Semarang. Namun menurut Hendrar, dirinya sama sekali tak tahu soal alokasi itu.
Ia hanya menyebut Akhmat Zainuri selaku Sekretaris Kota sebagai pihak yang tahu. "Kalau kata Pak Zainuri itu (usulan) Pak Wali Kota (Soemarmo). Saya tidak tahu asal-usul angka tersebut," ucapnya.
Di hadapan majelis yang diketuai Marsuddin Nainggolan itu Hendrar juga mengaku sempat menanyakan alokasi uang untuk DPRD. Ia beralasan, Pemkot Semarang tak punya anggaran untuk menyogok DPRD.
Namun menurutnya, Zainur tak kuasa menolak perintah untuk menyediakan uang sogokan yang dikumpulkan dari Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Pemkot Semarang. "Kata Zainuri itu perintah Wali Kota," sambungnya.
Dalam persidangan itu majelis juga menanyakan uang Rp 64 juta jatah Fraksi PDIP di DPRD Semarang. Hendrar yang juga Ketua DPC PDIP Semarang itu mengakui, Zainur juga mengalokasikan Rp 64 juta bagi delapan anggota Fraksi PDIP. "Beliau (Zainuri) serahkan bungkusan hitam. Yang saya tahu itu jatah untuk PDIP. Saya tahu jumlahnya, ada Rp 64 juta," katanya.
Namun Hendrar membantah menerima uang itu. "Sampai pulang bungkusan itu ada di meja Zainuri," ucapnya.
Seperti diketahui, nama Hendrar muncul dalam surat dakwaan atas Soemarmo. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Zainuri memberikan uang ke sejumlah politisi di DPRD Semarang untuk meloloskan anggaran. Sementara Hendrar diserahi Rp 64 juta sebagai jatah PDIP.
Meski dalam persidangan itu Hendrar berkilah, namun KPK belum tentu membiarkannya bebas melengang. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa surat dakwaan yang disusun KPK tidak dibuat asal-asalan tanpa bukti. Karenanya, setiap informasi yang diperoleh KPK termasuk dari terdakwa maupun saksi akan ditindak lanjuti.
"Semua informasi dan data, termasuk yang tersurat di dakwaan itu kan berawal dari keterangan saksi maupun terdakwa saat masih tersangka yang tentu akan ditindak lanjuti. Sepanjang ada barang buktinya yang mendukung, tentu proses penyidikan bisa kita lakukan," kata Johan kepada JPNN.
Dalam persidangan sebelumnya, sesuai surat dakwaan bernomor Dak-09/04/06/2012 disebutkan bahwa Soemarmo HS telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan Soemarmo melalui Zaenuri kepada anggota dewan Agung Purno dan Sumartono.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan agar anggota DPRD di Ibu Kota Jawa Tengah itu memperlancar pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Atas perbuatannya, Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.(Fat/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganti Nama, Modus Pelarian Kardius
Redaktur : Tim Redaksi