jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Soeripto terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Soeripto diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
BACA JUGA: Tegaskan Belum Ada Pengumuman Hasil Tes CPNS
"Saya dipanggil untuk Maria Elizabeth Liman," kata Soeripto di KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Dalam kesempatan ini, ia mengaku tidak tahu soal Sengman Tjahja yang disebut dalam persidangan perkara kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai "utusan Susilo Bambang Yudhoyono". Selain itu, ia juga tidak pernah bertemu dengan Sengman. "Saya tidak tahu," katanya.
BACA JUGA: Kemenakertrans Bangun 9 KTM di Perbatasan
Selain Sengman, nama Bunda Putri juga muncul dalam persidangan.
Soeripto mengaku mengetahui sosok Bunda Putri. Namun, ia tidak mengenal perempuan yang diketahui bernama asli Non Sahputri itu. "Enggak (kenal). Hanya tahu saja," katanya.
Ketika ditanya apakah Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim adalah suami Bunda Putri, Soeripto membenarkannya. Namun, bekas anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Hasanuddin.
BACA JUGA: Dubes Indonesia di Australia Minta Masyarakat Tenang
"Enggak pernah komunikasi, cuma pernah ketemu," kata Soeripto. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambangi Bareskrim, Tantowi Klaim ada Berita Bagus
Redaktur : Tim Redaksi