Sogok DPRD Seluma, Pengusaha Dijerat KPK

Jumat, 20 Januari 2012 – 20:44 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengungkapan kasus terkait penyusunan anggaran dalam APBD Seluma. Setelah mengantar Bupati Seluma, Murman Effendi ke meja hijau lantaran didakwa korupsi, kini KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus yang sama.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan Direktur Utama PT PT Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra sebagai tersangka. PT PSP adalah kontraktor proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Seluma yang didanai APBD tahun 2010.

"Sudah kita tetapkan AA dari PT PSP sebagai tersangkanya. Proses penyidikan terus kita kembangkan," kata Johan di KPK, Jumat (20/1).

Peran Ali dalam kasus korupsi itu adalah bersama-sama dengan Murman Effendi menyogok DPRD Seluma agar meloloskan Rancangan Perda (Ranperda) Kabupaten Seluma tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Infrastruktur dengan APBD tahun jamak tahun (multiyears).  "Jadi pemberian kepada penyelengara negara (DPRD) itu terkait pembahasan Ranperda," tegasnya.

Oleh KPK, Ali dijerat dengan  Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Johan menambahkan, proses yang terkait penyidikan terhadap Ali segera dilakukan. "Pemanggilan untuk pemeriksaan tentu segera kita lakukan," sambungnya.

Dalam kasus ini, Murman telah menjadi terdakwa. Dalam surat dakwaan terungkap bahwa polititi Partai Demokrat itu selama periode 25 Maret hingga 12 April 2010 memberi cek BCA masing-masing senilai Rp 100 juta dan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada 27 anggota DPRD Seluma.

Menurut jaksa KPK,  uang itu dibagi-bagi di kantor perwakilan Pemkab Seluma di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan dan Hotel Idola di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, dengan maksud agar angota DPRD Seluma memroses dan menyetujui Ranperda Pengikatan Dana Infrastruktur. Setelah Ranperda diketok palu pada 30 November 2010, Murman memanggil Kadis Pekerjaan Umum Seluma, Erwin Paman, untuk mengatur agar PT Puguk Sakti Permai (PSP) memenangkan tender.

Menurut KPK, PT PSP Sendiri adalah perusahaan milik Murman. Bahkan pengurus perusahaan, kata JPU, juga dari kerabat Murman. PT PSP sendiri sebenarnya tidak layak memegang kontrak senilai Rp 350 miliar di Seluma. Namun  akhirnya PT PSP pada 15 Maret 2011 mengantongi kontrak pengerjaan jalan hotmix sebesar Rp 338,57 miliar.

PT PSP pula yang akhirnya memberi uang ke para anggota DPRD Seluma. Penyerahan uang dilakukan oleh Ali Amra selaku Dirut PT PSP kepada para anggota dan pimpinan DPRD Seluma.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modernisasi Alutista, SBY Ingatkan Jenderal Jangan Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler