Sohibul Iman dan Surya Paloh Pelukan, Fahri Hamzah Singgung soal Rp 30 Miliar

Kamis, 31 Oktober 2019 – 13:06 WIB
Fahri Hamzah. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merespons beredarnya foto pelukan antara Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, lewat kicauan di Twitter.

"Apa kabar mu? Pagi ini menceritakan kabarmu dalam pelukan abang...mesra sekali..aku hanya menunggu kau bayar utang...itu saja..," twit Fahri di akun Twitter-nya, @Fahrihamzah, Kamis (31/10).

BACA JUGA: Bos NasDem dan Presiden PKS Berpelukan, Isyarat Apa Ini?

Dia lantas mengeluarkan twit soal tagihan Rp 30 miliar ke PKS terkait gugatan atas pemecatan dirinya. "Sebagai klarifikasi: istilah tagihan itu muncul akibat keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Jadi urusannya dengan pengadilan negara yg telah memenangkan gugatan saya sejak PN, PT dan kasasi di Mahkamah Agung. #Tagihan30M," twit Fahri.

Jadi, lanjut Fahri, penyitaan itu dilakukan karena yang bersangkutan menolak memenuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela maka dilakukan upaya paksa atau penyitaan.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Jangan Fitnah Saya Dong, Ya Allah, Teganya..

"Maksudnya, kenapa diam saja setelah seluruh jenjang pengadilan negara menetapkan untuk memenuhi keputusan hukum? Mungkinkah ada yang merasukinya? Padahal putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) telah dicapai. Apa lagi?" paparnya. 

"Jadi ini hanyalah konsekwensi hukum dari vonis Perbuatan Melawan Hukum atau #PMH oleh pengadilan negara di seluruh jenjang sampai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisje). Dalam negara hukum kita, pelanggaran hukum ada konsekwensinya. Inilah negara hukum," ungkap Fahri. 

Fahri mengaku tidak akan mengambil sedikit pun uang tersebut. Dia akan memberikan kepada orang yang berhak atau dalam bahasanya terzalimi. "Hak2 saya yg lain tidak dikembalikan...tapi kalau yg 30 M ini sudah banyak yg nunggu. ..saya tidak akan ambil sepeserpun...ini untuk orang2 yg terzalimi dan dipinggirkan oleh keadaan...jadi bayarlah tuan... ," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya oleh PKS. Majelis menyatakan pemecatan Fahri tidak sah. Selain itu, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler