jpnn.com - BALIKPAPAN - Upaya pemberantasan penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Balikpapan terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Sebelumnya, Polda Kaltim membongkar penggelapan solar di Kukar, kali ini Unit Tipiter Polres Balikpapan menangkap pelaku penjualan solar bersubsidi ke pekerjaan proyek dan bangunan.
Unit Tipiter mengamankan seorang pelaku yang bernama Septy Achadiyanto (48) warga Jl Prona III, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Jumat (12/9) kemarin. enangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pelaku, terbilang tidak sengaja.
BACA JUGA: Honorer K2 yang Dinyatakan Gugur Masih Dijanjikan Lulus
Saat itu unit Tipiter Polres Balikpapan tengah melakukan patroli rutin di seputaran Kota Balikpapan. Ketika patroli menyisir wilayah Jl Ruhui Rahayu, petugas patroli yang dipimpin Kanit Tipiter Polres Balikpapan, Ipda M Yusuf melihat sebuah mobil pikap Granmax dengan nomor polisi (nopol) KT 8658 LE, membawa muatan yang mencurigakan.
Dugaan tersebut tidak meleset, pikap tersebut ternyata mengangkut BBM jenis solar bersubsidi sebanyak ratusan liter yang dikemas dalam belasan jeriken ukuran 25 liter. Setelah diselidiki, rupanya solar tersebut akan dijual ke pekerjaan industri.
BACA JUGA: Pemkot Ternate Buka Lowongan 7 Dokter
"Kami menangkap pelaku, yang saat itu akan melakukan penjualan ke perusahaan, maupun proyek-proyek pengerjaan pembangunan. Di tempat tersebut, pelaku menjual di bawah harga solar industri," terang Yusuf seperti dilansir Balikpapan Pos (JPNN Grup), Sabtu (13/9).
Awalnya, Septy menyangkal. Namun, dirinya tidak dapat berkelit ketika ditanya tujuan penggunaan bahan bakar yang dibawanya. Akhirnya, Septy langsung dibawa ke Mapolres Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Pasien BPJS Kesehatan Bisa Pindah Rumah Sakit
Yang dilakukan Septy tentu tidak dibenarkan. Mengingat, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi aktifitas sehari-hari masyarakat, dan bukan untuk digunakan pekerjaan di bidang industri dan pembangunan.
Selain mengamankan pelaku, aparat polisi juga mengamankan mobil pikap serta 14 jeriken yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut ratusan liter solar bersubsidi, dan menjual BBM bersubsidi tersebut.
"Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan. Termasuk pula dalam mencari tahu dimana dan bagaimana cara pelaku mendapatkan solar sebanyak itu," pungkas Yusuf. (Dep)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telat Urus E-KTP Didenda Rp 1 Juta
Redaktur : Tim Redaksi