jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mengupayakan solusi menyusul adanya protes dan keberatan operator angkot 106 dan D15 (4/4/2018) terhadap pengoperasian Transjakarta Pondok Cabe – Tanah Abang sejak 22 Maret 2019 lalu.
Untuk itu, BPTJ akan memfasilitasi pertemuan antara pengusaha angkutan perkotaan setempat dengan PT. Transportasi Jakarta selaku operator Transjabodetabek rute Pondok Cabe-Tanah Abang serta melibatkan pihak-pihak lain pada Senin 8 April 2019 di Terminal Pondok Cabe.
BACA JUGA: Sopir 106 Protes, Layanan Transjakarta S41 Dialihkan
Kepala BPTJ Bambang Prihartono berharap agar pada pertemuan tersebut tercapai kesepakatan antara TransJakarta dengan angkutan perkotaan setempat.
“BPTJ secara prinsip telah menyetujui ijin trayek Angkutan Perkotaan TransJabodetabek Reguler dengan trayek Pondok Cabe – Tanah Abang," ujar Bambang.
BACA JUGA: Dihambat Angkutan, Layanan Integrasi Transjakarta ke MRT Berhenti
Namun Bambang menjelaskan bahwa dalam proses persetujuan tersebut dipersyaratkan agar TransJakarta bekerjasama dengan perusahaan angkutan perkotaan setempat.
“Persyaratan tersebut dimaksudkan agar keberadaan TransJakarta tidak mematikan layanan angkutan perkotaan yang selama ini telah beroperasi seperti 106 dan D15 tetapi saling melengkapi dan menguntungkan," ungkap Bambang.
BACA JUGA: Halte Transjakarta Bundaran HI Terintegrasi dengan MRT Jakarta
Menyusul adanya protes dari para pengusaha angkutan perkotaan, BPTJ akan tetap berupaya agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Untuk sementara, sampai dengan Senin, 8 April 2019, TransJakarta yang melayani Pondok Cabe – Tanah Abang berubah rute menjadi Halte Ciputat – Lebak Bulus – Tanah Abang,” kata Bambang.
Meski begitu angkutan perkotaan trayek 106 dan D15 berkewajiban untuk masuk ke Terminal Pondok Cabe.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rute Transjakarta Terintegrasi dengan MRT
Redaktur & Reporter : Yessy