Somasi Ahok, PKL Ajukan Lima Tuntutan

Kamis, 22 Januari 2015 – 19:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun, didampingi ratusan PKL, mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/1).

Mereka datang menyampaikan secara langsung surat berisi somasi ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, atas tragedi kebrutalan Satpol PP terhadap PKL di kawasan wisata Monas, 31 Desember 2014 lalu.

BACA JUGA: Ini Alasan Polisi tak Bawa Christoper Olah TKP

‪"Kehadiran kami ke Balai Kota DKI Jakarta bersama kawan-kawan PKL Monas untuk menyampaikan somasi APKLI ke Gubernur DKI Jakarta, Ahok atas tragedi kebrutalan Satpol PP yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan," ujarnya.

Menurut Ali, perbuatan Satpol PP dengan alasan penertiban, jelas dan tegas melanggar hak azasi manusia, Pancasila, UUD 1945, dan Peraturan Presiden Nomor 125/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

BACA JUGA: Polisi Tunda Olah TKP Analisis Kecepatan Outlander Maut

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta dinilai  harus bertanggungjawab dan diberi waktu 7 x 24 jam menjawab lima tuntutan somasi APKLI.

"Tuntutan kita, Ahok harus segera  memanusiakan, menata dan memberdayakan PKL di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan pendekatan dialogis, sosial budaya dan sosial ekonomi," katanya.

BACA JUGA: Soal Camat Todongkan Airsoft Gun, Ini Pembelaan Ahok

Kemudian mendesak Gubernur segera menghentikan segala bentuk penggusuran PKL, serta tindak kekerasan yang brutal, tidak berperikemanusiaan dan tidak berperikeadilan terhadap PKL di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"APKLI juga mendesak Ahok menghentikan penggunaan Perda 08/2007 tentang Ketertiban Umum dalam menata PKL. Karena bertentangan dan melanggar UU 10/2004 juncto UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Perpres 125/2012," katanya.

Selain itu, para PKL ini juga mendesak Ahok melaksanakan Perpres RI 125/2012  dalam menata dan memberdayakan PKL dan mendesak Ahok menerbitkan Perda DKI Jakarta tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL sesuai Perpres 125/2012 sebagai landasan dan payung hukum dalam menata dan memberdayakan PKL.

‪Menurut Ali, somasi APKLI ke Ahok ditembuskan ke Presiden dan Wapres, termasuk ke sembilan menteri tim koordinasi Perpres 125/2012. Masing-masing Mendagri selaku Ketua, Menteri Koperasi dan UKM, Mendag, Menperin, Menkes, Menteri DPDTT, Mensos, Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Menteri Pariwisata, serta Kepala Badan POM RI.

"Kami juga sampaikan tembusan ke Komnas HAM, Komisi III DPR, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Tentunya juga ke Wakil Gubernur DKI Jakarta beserta Wali Kota dan Bupati se-DKI Jakarta," katanya.

Ali menegaskan, tak ada kata lain, kecuali PKL harus segera ditata, bukan ditertibkan. PKL harus diberdayakan, bukan digusur semena-mena. Menurutnya, asal dimanusiakan, PKL mudah ditata dan diberdayakan.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Olah TKP Analisis Kecepatan Outlander Maut Christoper


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler