Sontoloyo, Suami Istri Buat Bakso dengan Bangkai Ayam

Senin, 24 Januari 2022 – 14:11 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan bakso dari bahan ayam tiren atau bangkai ayam oleh Polres Bantul, DIY, Senin (24/1/2022). Foto ANTARA/Hery Sidik

jpnn.com, BANTUL - Polisi menggerebek tempat produksi pembuatan bakso dari bahan bangkai ayam atau ayam tiren di wilayah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Bantul, Yogyakarta.

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, mereka berinisial MHS (51) dan istrinya, AHR (50).

BACA JUGA: Selesai Mandi, Ibu Muda Duduk di Depan Rumah, Al Datang dan Langsung Berbuat Begitu

"Tersangka mengolah bakso dengan bahan ayam tiren, atau ayam yang sudah mati membusuk," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Senin.

Menurut dia, kronologis pengungkapan kasus pembuatan bakso ayam tiren itu berawal dari laporan masyarakat sebelumnya yang masuk ke polisi menemukan adanya ayam bangkai atau tiren yang siap untuk digiling di suatu tempat penggilingan di wilayah Kecamatan Pleret.

BACA JUGA: Aksi Nekat Pemuda di Surabaya Ini Bikin Merinding

"Setelah mendapat informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan di lapangan, dan mengetahui bahwa ayam yang akan digiling tersebut adalah milik dari tersangka, kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan di rumah yang bersangkutan," katanya.

Kapolres mengatakan ternyata benar bahwa di rumah kedua tersangka tersebut ditemukan beberapa barang bukti pengolahan bakso tersebut, termasuk bahan baku ayam yang sudah menjadi bangkai yang akan diproduksi menjadi makanan itu.

BACA JUGA: Tanda Tanya Kematian 5 Orang di Dalam Kapal

"Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan Bantul, untuk sama-sama ke sana, karena bagaimanapun ini perlu dicek terkait kandungan dan sebagainya. Pda saat di TKP kami menemukan beberapa barang bukti termasuk bakso yang sudah diproduksi," kata AKBP Ihsan.

Selain barang bukti bakso dan bangkai ayam, petugas juga menemukan dan menyita barang bukti dari rumah tersangka berupa dua unit freezer atau mesin pendingin, mesin adonan, genset, dan peralatan pendukung pengolahan bakso.

"Tersangka akan kami jerat tiga pasal, yaitu pasal 204 ayat 1 KUHP, kemudian pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler