SOP Pemulangan TKI Secara Mandiri Baru Disiapkan

Senin, 10 Desember 2012 – 17:53 WIB
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah menyiapkan Standar Operational Prosedur (SOP) untuk proses pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari negara penempatan secara mandiri ke daerah asal. Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman mengatakan, pembahasan materi SOP tersebut telah selesai dan akan siap diterapkan pada akhir bulan Desember 2012 mendatang.

“Perumusan dan pembahasan SOP ini melibatkan beberapa kementerian terkait dan lembaga. SOP ini dibuat sebagai panduan bagi masing-masing instansi dan lembaga terkait sehingga pelayanan terhadap kepulangan TKI secara mandiri dapat berjalan sesuai yanng diharapkan,” ungkap Reyna di Jakarta, Senin (10/12).

Dijelaskan, penerapan SOP pemulangan TKI secara mandiri ini juga sesuai dengan Permenakertrans NO. 16 tahun 2012 tentang  Tata Cara Kepulangan TKI dari Negara Penempatan Secara Mandiri ke Daerah Asal.

Reyna menjelaskan, pihaknya hingga saat ini juga masih terus menggelar rapat secara marathon untuk mempersiapkan pelaksanaan pemulangan TKI mandiri. Disebutkannya, persiapan yang kita lakukan selama tiga bulan yang setidaknya melibatkan 12 Kementerian dan lembaga termasuk pihak perbankan dan asuransi TKI.

“Sekarang sudah memasuki tahap akhir. Kami berharap, TKI yang pulang secara mandiri mampu memenuhi kelengkapan dokumennya. Sehingga dapat pulang ke daerah asal dengan tenang dan nyaman,” ujarnya.

Sebelum pulang ke tanah air, lanjut Reyna, para TKI harus  melaporkan kepada perwakilan RI di negara penempatan di sana akan mendapat pengarahan dan pendataan. Selain itu, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) wajib berkoodinasi  dengan Perwakilan RI dan  mitra kerja untuk memfasilitasi kepulangan TKI.

Lebih lanjut Reyna menambahkan, pelayanan pendataaan kepulangan TKI mandiri hanya dilakukan untuk mengetahui identitas dan data TKI lainnya serta sebab kepulangannnya. Bagi yang tidak mampu pulang sendiri, maka Tim Nasional Pemulangan TKI secara Mandiri menyediakan fasilitas angkutan pemulangan.

“Pemerintah menyiapkan 5 desk yang terdiri dari desk pendataan, desk angkutan, desk perbankan, desk asuransi dan desk pengawas (interekam). Setibanya di tanah air mereka dapat menuju counter imigrasi untuk pengecekan dokumen. Selanjutnya bisa mengambil bawang bawaan dan layaknya penumpang umum mereka dapat memilih moda transportasi umum pilihannya,” kata Reyna.  (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS di 20 Instansi Terima Rapelan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler