Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Menyerahkan Diri

Minggu, 29 Januari 2023 – 20:55 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. (ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan sopir Audi A6 atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman pelaku tabrak lari telah menyerahkan diri, Minggu (29/1).

Pelaku menabrak mahasiswi asal Cianjur. Akibat kejadian itu korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Sopir Audi Pelaku Tabrak Lari Masuk DPO

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, setelah menyerahkan diri diantar kuasa hukum yang sudah ditunjuknya," kata kapolres Cianjur.

Pihaknya meminta keterangan dari tersangka terkait dugaan kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Universitas Surya Kancana (Unsur) Cianjur, atas nama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung-Cianjur, namun, belum memastikan apakah langsung ditahan atau tidak.

BACA JUGA: Penabrak Mahasiswi di Cianjur Gunakan Mobil Audi atau Innova? Polda Jabar Turun Tangan

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan selanjutnya tersangka ditahan atau tidak," katanya.

Kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi mengatakan mendampingi kliennya untuk menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, sebagai warga negara yang baik untuk menjalani proses hukum secara kooperatif.

BACA JUGA: Polisi Amankan Penyebar Hoaks Penculikan Anak, Dia Ternyata

Pihaknya mempertanyakan terkait penetapan DPO yang diumumkan Polda Jabar yang terkesan terburu-buru sebelum kliennya mendapat panggilan.

"Sebelum ditetapkan sebagai DPO seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka,

"Klien kami sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan kalau dia tidak merasa menabrak korban. Tetapi, hasil pemeriksaan berbeda, namun, sebagai warga negara yang baik klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya Sopir sedan mewah merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Cianjur mengatakan saat hendak dilakukan penangkapan tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri, sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler