Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 17 Maret 2022 – 20:45 WIB
Sidang dengan agenda tuntutan sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, di PN Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). (ANTARA Jatim/Asmaul)

jpnn.com, JOMBANG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang menuntut majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang agar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir mendiang Vanessa Angel. 

Jaksa menyatakan Tubagus Joddy secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

BACA JUGA: Doddy Sudrajat Hadirkan 2 Saksi di Sidang Perwalian Anak Vanessa Angel

JPU Adi Prasetyo mengatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Jombang agar menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU Adi Prasetyo dalam persidangan di PN Jombang, Kamis (17/3). 

BACA JUGA: Kepada Tubagus Joddy, Adik Ipar Vanessa Angel Bilang Begini

Dia menambahkan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU serta satu STNK kendaraan atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa. 

BACA JUGA: Tubagus Joddy Mengaku Mengantuk Saat Menyetir Mobil Bibi Ardiansyah, Haji Faisal Bilang Begini

Sementara, satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisis TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara. "Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata jaksa.

Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa soal pleidoi.  

Penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut. 

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang. Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Jombang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler