Sopir Pribadi Culik dan Garap Anak Majikan Lima Kali

Sabtu, 13 Januari 2018 – 06:38 WIB
Pelaku berhasil ditangkap di Bali. Foto: indopos/jpg

jpnn.com, BEKASI - Seorang sopir pribadi bernama Ahmad Nurdin, 22, nekat membawa kabur anak majikannya sendiri.

Selain menculik korban, pelaku juga melakukan pemerkosaan sebanyak lima kali terhadap korban.

BACA JUGA: Darwin Diculik, Dianiaya Lalu Dibuang ke Jurang, Selamat

Peristiwa itu bermula pada Senin (8/1) lalu, saat diketahui korban berinisial R, 15, sudah tidak ada di rumahnya yang terletak di Perum Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

”Pelaku dibekuk di Bali saat berada di hotel bersama korban,” terang Kapolsek Pondokgede, Kompol Suwari, Jumat (12/1).

BACA JUGA: Pengeroyok Polisi di Bekasi Akhirnya Menyerahkan Diri

Suwari menambahkan, korban sudah menghilang dari rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB. Begitu juga Ahmad, meninggalkan rumah majikannya.

Namun, peristiwa hilangnya korban bersama sopir pribadi itu setelah muncul data transaksi perbankan dalam ponsel milik orangtua korban berinisial S, 38. Setelah ditelusuri, pelaku ternyata di Bali, Tak lama, kata Suwari, polisi melakukan pengejaran.

BACA JUGA: Pengeroyok Polisi Itu Ternyata Anggota Geng Rawa Lele 212

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Saat menyetubuhi korban, pelaku mengancam ABG (anak baru gede, Red) tersebut. ”Korban disetubuhi lima kali oleh pelaku saat berada di Bali," kataya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksono menambahkan, tersangka selalu mengeluarkan ancaman terhadap korban, makanya R menuruti perintah Nurdi. ”Kepada korbannya, tersangka juga mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Dimas.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya. Dia juga berdalih, tergiur dengan kemolekan tubuh dan wajah korban, makanya nekat membawa kabur R dari rumah.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Adapun barang bukti disita satu unit telepon selular, dua celana dalam milik korban dan tersangka, serta dua kondom.(dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penculik dan Penganiaya Nadya Ditangkap di Riau, Dor! Ambruk


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler