jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Miskun menuntut agar pemerintah menindak tegas transportasi berbasis online. Dia meminta pemerintah untuk segera menertibkan taksi online yang masih beroperasi.
"Kami PPAD tidak anti aplikasi tapi tolong kalau masalah perizinan belum dipenuhi sesuai UU jangan beroperasi dulu," kata Miskun di Jakarta, Selasa (22/3).
BACA JUGA: Para Sopir Taksi, Simak Pesan Pak Jokowi ini
Miskun mengatakan, PPAD kini tengah berusaha agar Menkominfo Rudiantara guna membahas keberadaan taksi plat hitam tersebut. Mereka tetap menuntut Rudiantara untuk menutup aplikasi yang menyediakan angkutan bagi warga.
"Paling tidak dibekukan dulu. Kalau dibiarkan artinya pemerintah membiarkan konflik horizontal. Mereka harusnya hadir," katanya.
BACA JUGA: Kasihan, Driver Go-Jek Bonyok Dihajar Sopir Taksi
Miskun mengatakan, berdasarkan aturan UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, sebagai angkutan umum Uber dan Grab wajib memenuhi tujuh syarat. Diantaranya memiliki NPWP, akta pendirian, domisili perusahaan, tempat usaha, kesanggupan menyadiakan armada, memiliki pool dan uji kir serta mengenakan plat kuning.
"Nah Uber dan Grab kan tidak memenuhi itu. Selama aturan itu masih ada, kami akan tetap di sini," tandasnya. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Asyik... Demo Akbar Taksi, Ekspress Tetap Angkut Penumpang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Jadi Lautan Taksi, Kapolda Terpaksa Naik...
Redaktur : Tim Redaksi