jpnn.com - JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan sopir bus Transjakarta Koridor VII (Harmoni-Lebak Bulus) Atma Jaka yang menabrak Commuter Line di perlintasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu (28/11) sebagai tersangka.
"Analisa olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi menjadi alat bukti yang tidak terbantahkan bahwa dia (sopir) tidak memperhatikan rambu-rambu yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal, Minggu (29/11).
BACA JUGA: Kinerja Dirut Transjakarta Mengecewakan
Iqbal menambahkan, saksi penjaga palang pintu kereta juga melihat pengemudi memegang telepon sambil bicara. "Kan itu tidak boleh," tegasnya.
Hal itulah yang mengakibatkan sopir tak peduli dengan kereta yang kedua. Padahal, palang pintu masih tertutup. Namun, bus Transjakarta sudah kepalang membelok yang akbiatnya tabrakan pun tak terhindarkan. "
BACA JUGA: Adhyaksa Dinilai Pemimpin yang Sudah Lewati Banyak Ujian
Sehingga kena bagian depan," katanya. Akibatnya, dua pengendara sepeda motor dan satu penumpang luka.
Tersangka dijerat pasal 283 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan orang lain luka-luka. "Sopir masih kami amankan," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Warga Bogor Diminta Waspadai Bom Cair
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Bodetabek Dikepung Teroris, Kapolres Bogor: Ini Info A-1
Redaktur : Tim Redaksi