jpnn.com, TANGERANG - Satlantas Polresta Tangerang menetapkan seorang tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di KM 24 Balaraja, Tangerang pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.
"Tersangkanya sopir truk berinisial HI, 55," kata Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah di Tangerang, Selasa.
BACA JUGA: 3 Mahasiswi Meninggal Akibat Kecelakaan Maut di OKU, Polisi Langsung Bergerak
Ia mengatakan dalam penetapan tersangka terhadap sopir truk berinisial HI (55) tersebut, telah memenuhi dua unsur alat bukti atas terjadinya kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan maut hingga menelan korban jiwa.
"Kami tetapkan tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang cukup," katanya.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Bogor, Dua Pemotor Tewas
Ia menyebutkan jika saat ini sopir tengah tersebut tengah dalam penahanan. Sebab, pihak Unit Laka Lantas masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan maut itu.
Selain itu, Satlantas Polresta Tangerang kini masih mendalami kasus laka lantas yang melibatkan truk bermuatan cairan kimia dengan lima unit sepeda motor tersebut.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Muara Enim, 5 Penumpang Minibus Tewas
Ia juga mengungkapkan atas terjadinya kecelakaan itu, sopir disangkakan dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
"Kita sangkakan dengan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas," kata dia.
Kecelakaan maut antara mobil tanki dan lima sepeda motor terjadi di Jalan Raya Serang KM 24, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin pukul 07.30 WIB. Akibatnya, sebanyak tiga orang tewas dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Adapun untuk korban dalam peristiwa kecelakaan teridentifikasi dengan inisial JS (31), NR (20) dan SM (24) warga Kabupaten Tangerang meninggal dunia.
Sementara itu, untuk ketiga korban lainnya yang mengalami luka-luka terdiri atas laki-laki dengan inisial SR (30), SF (27) dan HR (36).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara bahwa kejadian kecelakaan terjadi saat kendaraan truk tanki dengan muatan cairan bahan kimia No Pol B 9622 N yang dikendarai oleh Hadli melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa.
Namun, lanjut dia, sesampainya di jalur plyover Balaraja, laju mobil tersebut hilang kendali sehingga kendaraan yang berada di depannya pun tertabrak. Setelah menabrak, truk tanki itu terlempar ke sebelah kiri bahu jalan.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean