Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini

Kamis, 01 September 2022 – 16:57 WIB
Kondisi lokasi kecelakaan maut di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Bekasi, tepatnya di depan SDN Kota Baru II & III, Kamis (1/9). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi menetapkan sopir truk yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Bekasi sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9).

BACA JUGA: Sangat Sedih, Ridwan Kamil Datang ke Lokasi Kecelakaan Maut di Bekasi, Ini Penampakannya

"Iya betul (sopir) sudah (tersangka)," kata Agung.

Menurut Agung, sopir berinisial S (30) itu dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

BACA JUGA: Jumlah Korban Kecelakaan Maut Bekasi Bertambah, Innalillahi

"Kami tetapkan dahulu sebagai tersangka nanti pendalaman (masih) akan kami lakukan, supaya cepat prosesnya, akan kami serahkan ke kejaksaan," ujar Agung.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Bekasi, tepatnya di depan SDN Kota Baru II & III, Rabu (31/8).

BACA JUGA: Olah TKP Kecelakaan Maut di Bekasi, Polisi Gunakan Teknologi Ini

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, truk menabrak tiang listrik di depan sekolah tersebut.

Selanjutnya, tiang roboh dan menimpa sejumlah kendaraan yang melintas jalan tersebut.

Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 30 orang menjadi korban, sepuluh di antaranya tewas.

Polisi masih menyelidiki penyebab truk tersebut bisa menabrak tiang. Polisi juga sudah mengamankan sopir truk. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler