Sopir Vanessa Angel Bakal Dituntut Pakai Pasal Pembunuhan?

Rabu, 10 November 2021 – 10:43 WIB
Sopir Vanessa Angel terancam bakal dituntut pakai pasal pembunuhan. Foto: PJR Polda Jatim

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Milano Lubis, akan menuntut Tubagus Joddy, sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Jomo.

Mantan pengacara mendiang Vanessa Angel ini beralasan kecelakaan tersebut menyebabkan dua nyawa melayang dan seorang anak menjadi yatim piatu.

BACA JUGA: Sopir Vanessa Angel Belum Minta Maaf, Ayah Bibi Andriansyah Pilih Jalur Hukum

"Enggak usah ada obrolan keluarga, kami pasti akan menuntut," kata Milano Lubis, dikutip dari kanal KH Infotainment di YouTube, Rabu (10/11).

Dia juga tidak ragu menyebutkan tuntutannya itu kemungkinan menggunakan pasal berlapis hingga pembunuhan.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kabar Terbaru Soal Pemeriksaan Sopir Vanessa Angel

Alasannya, lanjut Milano, Joddy mengendarai mobil berkecepatan hingga 130 kilometer per jam dan menggunakan ponsel saat berkendara.

"Dengan kecepatan itu, main handphone, tiba-tiba ada belokan. Ini harus dituntut semaksimal mungkin, karena ada korban jiwa," ujarnya.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Maria Vania Kapok, Billy Beri Penghormatan Terakhir

Dia pun meyakini pihak keluarga Vanessa Angel dan Febri 'Bibi' Andriansyah sepakat dengan hal tersebut.

"Saya sebagai mantan kuasa hukum, teman, kakak, teman-teman Vanessa semua akan mendukung proses itu," katanya.

Namun, dia masih menunggu penyelidikan polisi terhadap Tubagus Joddy. "BAP-nya belum tahu seperti apa," ucapnya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya menjadi korban kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto.

Keduanya meninggal dunia di tempat, sementara anak mereka selamat. Pengasuh anak Vanessa pun mengalami luka berat.

Sedangkan Tubagus Joddy hanya mengalami luka ringan. (jlo/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler