Sore Ini, Gus Jazil Jemput TKI yang Bebas dari Hukuman Mati

Senin, 06 Juli 2020 – 10:54 WIB
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid bakal menyambut Eti Binti Toyib, Tenaga Kerja Indonesia asal Majalengka, yang dipenjara sejak 2002 atas tuduhan meracuni majikan dan bebas dari ancaman hukuman mati.

Eti Binti Toyib akan tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (6/7) sore.

BACA JUGA: Syarief Hasan: MPR RI dan PBNU Satu Pandangan Untuk Hentikan Pembahasan RUU HIP

“Nanti sore jam 4 (16.00 WIB) saya selaku Wakil Ketua MPR akan menjemput Eti Bin Toyib di Bandara Soekarno Hatta,” ujar Jazilul Fawaid yang akrab disapa Gus Jazil, Senin (6/7/2020).

Gus Jazil akan menyambut kedatangan Eti di Ruang VIP Terminal III Bandara Soetta.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR RI: Unusia Memanggil, Datanglah

Gus Jazil mengatakan, setelah proses yang begitu panjang dan berbelit, Eti akhirnya bisa bebas dari hukuman mati setelah Pemerintah Indonesia dengan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) dan PKB, membayarkan diyat (uang darah) yang diminta keluarga majikan.

"Mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar diampuni dan tidak dieksekusi. Namun, setelah ditawar-tawar akhirnya dengan berbagai pendekatan akhirnya ahli warisnya bersedia dengan diyat sebesar Rp15,2 miliar. Cak Imin (Ketua Umum DPP PKB) yang memprakarsai penggalangan dana bersama LAZISNU, berkontribusi cukup banyak," tutur Koordinator Nasional Nusantara Mengaji ini.

BACA JUGA: Harapan Jazilul Fawaid MPR Saat Peringatan HUT Ke-74 Bhayangkara

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini lantas menceritakan kronologis kasus yang dialami perempuan asal Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka itu.

Eti Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama EMA atau Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Eti Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun.

Pembicaraan tersebut direkam oleh seorang keluarga majikan.

Rekaman tersebut diperdengarkan oleh penyidik saat mengintrogasi Eti Toyib Anwar pada Tanggal 16/1/2002 malam silam, yang mengakibatkan adanya pengakuan Eti Toyib bahwa yang bersangkutan telah membunuh majikan.

Dalam proses pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Eti dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar.

Kasus Eti sendiri terjadi sejak 2001 dan ia pun sudah menjalani masa penahanan selama 19 tahun. "Jadi ini prosesnya sangat panjang," kata Gus Jazil.

Sebelumnya, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, dana sebesar Rp15,2 miliar tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama tujuh bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi, termasuk dari Pemprov Jawa Barat. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler