jpnn.com - Dalam pelaksanaan Pilkada Surabaya, KPU menerapkan satu aturan yang berseberangan dengan undang-undang, yakni mencoret bakal calon yang pernah tersangkut kasus korupsi atau mantan napi koruptor
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghadirkan calon kepala daerah yang bersih. Komisioner KPU Surabaya Subairi mengatakan, dalam undang-undang memang tidak ada larangan mantan napi korupsi maju dalam Pilkada.
BACA JUGA: Makin Banyak yang Ingin Bu Risma jadi Wali Kota Surabaya Lagi, Setuju?
“Namun KPU memiliki aturan sendiri yang tercantum dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) pasal18 tahun 2019, KPU mencoret bakal pasangan calon yang ternyata mantan napi korupsi,” tegas Subairi.
Hal tersebut juga ditegaskan Insan Qoriawan, anggota KPU Jatim. Dia mengatakan, KPU sudah menyampaikan ke seluruh parpol untuk tidak mengusung calon yang memiliki latar belakang pernah terjerat kasus korupsi.
BACA JUGA: Sstt...Gerindra Calonkan Seorang Jenderal di Pilkada Surabaya 2020
“Walau saat ini sudah bebas dan kasus yang menjerat sudah berlangsung beberapa tahun lalu, tetapiKPU tetap akan mencoret calon tersebut,” tutur Insan.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia