Soroti Pernyataan Menkes soal Biaya SIP dan STR Dokter, Saleh: Harus Diusut

Rabu, 22 Maret 2023 – 23:07 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay soal SIP dan STR dokter. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan mahalnya biaya mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter harus diusut.

Hal itu disampaikan Saleh merespons pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengungkap pengumpulan uang Rp 430 miliar dari pengurusan SIP, serta besarnya biaya STR bagi seorang dokter.

BACA JUGA: Dokter Rayendra Ikut Entaskan Stunting Bersama Jenderal Dudung

Menurut Saleh, nilai rupiah yang disampaikan Menkes Budi itu sangat fantastis. Belum lagi, untuk mendapat izin itu ada sejumlah persyaratan lain, termasuk 250 Satuan Kredit Partisipasi (SKP) yang butuh biaya banyak untuk mencapainya.

"Selama ini masyarakat mungkin tidak mengetahui ini, bahkan, DPR pun sepertinya tidak mengetahuinya secara detail. Di sini peran menkes menjadi penting. Sebab, beliau berani menyampaikannya secara terbuka," ucap Saleh di Jakarta, Rabu (22/3).

BACA JUGA: Gaya Hidup Hedonis Pj Bupati Bombana dan Istri pun Jadi Sorotan, Hmmm

Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menyebut surat izin praktik dan tanda registrasi yang mahal bagi seorang dokter berimplikasi luas. Paling tidak, di hilir nanti akan menyebabkan biaya pelayanan kesehatan yang tinggi.

"Akibatnya, masyarakat yang dituntut untuk membayarnya. Masalah lain, dana besar yang terkumpul tersebut tidak jelas peruntukannya," lanjut legislator asal Dapil II Sumut itu.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi di Sleman, Kejam Banget

Saleh mengatakan institusi yang mengelola perizinan dokter tersebut juga tidak pernah menjelaskan kepada publik.

"Dengan pernyataan Pak Menkes ini, diyakini akan makin banyak pertanyaan seputar hal itu," ujarnya.

Oleh karena itu, salah meminta instansi terkait yang mengelola SIP dan STR agar menjelaskan persoalan tersebut.

Hal-hal yang penting diketahui antara lain; apa dasar hukum penetapan biaya tersebut? Mengapa besarannya sampai Rp 6 juta per dokter? Lalu, untuk apa saja uang sebanyak itu? Siapa yang mengelolanya? Bagaimana pertanggungjawabannya?

Kemudian, apakah para dokter yang membayar mendapat laporan penggunaannya? Apakah ada laporan kepada Kemenkes atau dinas kesehatan?

"Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab. Dengan begitu, tidak muncul kecurigaan tidak perlu di tengah masyarakat," tegasnya.

Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan pelayan kesehatan dan seluruh ruang lingkupnya haruslah tetap berorientasi pada nilai kemanusiaan. Sedapat mungkin, aspek komersialisasinya harus dihilangkan.

"Yang jelas, kami mendukung Menkes yang mencoba membuka masalah ini ke publik. Harapannya, pelayanan kesehatan akan semakin baik. Dokter-dokter yang melayani adalah yang lahir dan tumbuh secara genuine sebagai pekerja kemanusiaan," ujar Saleh.(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler