jpnn.com, TEGAL - Anggota Komisi IX DPR RI Tengku Khaidir Abdurrahman (Fraksi Gerindra) mengatakan kunjungan spesifik ke Kabupaten Tegal dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terhadap RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) agar menjadi lebih sempurna. Selama ini tidak ada aturan yang jelas untuk TKI yang berangkat ke luar negeri, dengan kata lain kurang mendapat perlindungan hukum dari negara.
Hal itu dikatakannya di sela-sela kunjungan kerja spesifik di Kabupaten Tegal, Jumat (21/7/2017). Anggota Dewan ini mengatakan, alasan kunjungan ke Tegal, karena sebagian besar TKI yang berasal dari daerah ini bekerja di Malaysia dan Timur Tengah, namun belum mendapat perhatian yang maksimal akan perlindungannya. Karena itu, lanjutnya, temuan yang ini akan segera dibahas di Komisi IX.
Politikus daerah pemilihan asal Aceh ini menjelaskan bahwa sosialisasi tentang e-kad ini belum maksimal karena anggarannya sangat kecil. Akibat kurangnya sosialisasi, banyak TKI yang tidak memenuhi persyaratan dokumen sehingga apabila diketahui aparat Malaysia, maka mereka bisa dipulangkan kembali ke Indonesia.
“Ini merupakan perkara nasional, selama tiga tahun di Komisi IX, kelihatannya sosialisasi ini belum mendapatkan angka yang diharapkan. Satu provinsi hanya dua titik saja, khususnya daerah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur lebih difokuskan kepada mereka agar diberi pemahaman yang mendalam sebelum berangkat,” katanya.
Tengku Khaidir mengatakan, melihat asumsi APBN yang begitu positif tapi dalam pelaksanaannya defisit dan tidak sesuai dengan harapan yang dicanangkan di awal tahun anggaran. Dengan target pengiriman TKI yang besar maka pihaknya mendorong pemerintah agar anggaran BNP2TKI harus jelas dan diberi payung hukum dengan regulasi yang baru.(adv/jpnn)
BACA JUGA: Bendungan Kuningan Rampung Akhir 2018
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perekrutan TKI Ke Depan Harus Lebih Baik
Redaktur : Tim Redaksi