Sosialisasi UU Kurang, Kredit Macet Dominan

Jumat, 30 Desember 2016 – 02:30 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Kurangnya sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi penyebab kredit macet di Kalimantan meningkat.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan (YLPKK) Sri Fitriah mengatakan, pihaknya kerap menerima aduan dari konsumen.

BACA JUGA: Dana Pegadaian Syariah Bisa Langsung Ditransfer ke BNI

Baik secara pribadi maupun berkelompok terhadap kasus yang sama.

Setelah mendapat aduan itu, pihaknya mempelajari data-data yang ada untuk dianalisis langkah secara hukum.

Dia mencontohkan, kasus yang dominan adalah kredit macet.

Masalahnya, belum terjadi wanprestasi tapi unit sudah mau ditarik.

Menurut Fitri, wanprestasi itu bila satu hari melewati tenor kredit.

Misalnya, lima tahun lebih satu hari, baru bisa dikatakan wanprestasi.

Namun, lanjut Fitri, kredit baru jalan setahun dan terjadi kemacetan pembayaran satu atau dua bulan lalu dituding wanprestasi.

Langkah yang dia ambil adalah menanyakan kepada konsumen, apakah ada iktikad baik untuk melanjutkan atau menyelesaikan pembayaran.

Ketika konsumen mengiyakan, maka dirinya memediasi kepada perusahaan finance.

"Bila pihak finance tak bisa membantu maka kami somasi untuk meminta waktu enam bulan pelunasan," beber perempuan berkerudung itu.

Kemudian, dia memberi pilihan kepada konsumen, mau mengembalikan unit ke finance, atau menggugat di pengadilan negeri.

"Tujuan gugatan semata-mata untuk mempertahankan hak konsumen. Sebab, masih ada hak konsumen di situ," urai dia.

Contoh lainnya adalah diler mengeluarkan unit yang gagal produk atau cacat tersembunyi.

Konsumen komplain tapi tidak ditanggapi.

Konsumen hanya diberikan perbaikan berulang-ulang.

"Mereka yang mengadu, kami jalankan prosedur seperti tadi. Mediasi, bila buntu layangkan somasi, masih buntu juga kemudian gugat di pengadilan negeri," urai dia.

Hingga saat ini, kasus perlindungan konsumen yang ditanganinya ada sepuluh perkara.

Semua kasus itu masih bergulir di persidangan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda. (hdd/lhl/k15)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler