Sosok Penyuplai Narkoba kepada Revaldo Kini Diburu Polisi

Minggu, 15 Januari 2023 – 00:21 WIB
Aktor Revaldo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah mencari pemasok atau penyuplai narkotika yang dikonsumsi oleh aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana.

"Untuk penyuplai kami masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO (daftar pencarian orang) penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andika di Jakarta, Sabtu (14/1).

BACA JUGA: Revaldo Kembali Ditangkap Polisi, Aldi Taher Beri Dukungan

Trunoyudo menerangkan ada dua orang yang saat ini dicari oleh penyidik.

Kedua orang itu yang pertama perempuan berinisial T yang memasok ekstasi dan kedua seorang pria berinisial G yang menjadi pemasok ganja.

BACA JUGA: 3 Kali Terjerat Narkoba, Revaldo Minta Maaf, Pengin Sembuh

"Ada dua orang yang mau didalami untuk kami mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," ujarnya.

Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Revaldo Kambuh, Pakai Narkoba Lagi Sejak...

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.

Hasil tes urine yang bersangkutan menyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC. Kepada penyidik Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.

Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada 10 April 2006.

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu-sabu dengan seorang bandar narkoba. Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revaldo Ungkap Alasan Kembali Pakai Narkoba, Jangan Ditiru


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler