SP JICT Ingatkan DPR dan Pemerintah Tak Biarkan Papa Jual Pelabuhan

Rabu, 16 Desember 2015 – 05:52 WIB
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) semakin yakin bahwa Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino telah membuat kebijakan salah karena mempertahankan perusahaan Hong Kong, Hutchison Port Holdings (HPH) sebagai pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Sebab, keputusan Lino memperpanjang kontrak HPH di JICT tidak hanya menabrak undang-undang, tetapi juga merugikan Indonesia.

Untuk memprotes keputusan itu, SP JICT mendatangi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR, Selasa (15/12) sore. “Perjanjian kerja sama HPH dengan Pelindo II di JICT harus dibatalkan,” ujar Sekretaris Jenderal SP JICT, Firmansyah di depan ruang Pansus Pelindo II.

BACA JUGA: Marwan Tantang Apdesi Teriak Lantang

Menurutnya, masa berlakunya kesepakatan HPH dengan Pelindo II untuk mengelola terminal peti kemas di Tanjung Priok harusnya berakhir pada 2019. Namun, katanya, Lino telah memperpanjang pengelolaan JICT oleh HPH berdasarkan perjanjian kontrak yang diteken 5 Agustus 2014.

Selanjutnya, ada addendum atau tambahan dalam kontrak kerja sama sehingga perjanjian antara Pelindo II dan HPH direvisi pada Juni 2015. Hanya saja, banyak aturan yang ditabrak dalam perpanjangan kontrak yang kini dikenal dengan sebutan skandal Papa Jual Pelabuhan itu.  

BACA JUGA: Menko Rizal Luncurkan Prangko Komodo 2016

Firmansyah mencontohkan, Lino telah mengabaikan Undang-Undang Pelayaran tentang perlunya persetujuan dari Kementerian Perhubungan selaku otoritas pelabuhan. Sebagaikana keterangan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di depan Pansus Pelindo II, kata Firman, keputusan Lino memperpanjang kontrak untuk HPH di Tanjung Priok tanpa seizin Kemenhub.

Selain itu ada Pelindo II juga mengabaikan pendapat hukum Kejaksaan Agung. Sebab, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) tidak pernah memberi pendapat hukum yang diklaim Lino sebagai dasar bagi  Pelindo II untuk memperpanjang kontrak bagi HPH.

BACA JUGA: Ternyata, Menteri Ini Juga Mahir Bernyanyi Lho...

"Jadi ini RJ Lino sudah mengangkangi semua orang, semua aturan, presiden, DPR, Jaksa Agung, BPK, dan mungkin semua orang di republik ini. Karena dia tak lagi menghormati apapun, dan itu semua dilakukannya hanya karena Papa Mama Jual Pelabuhan," ujar Firman tandasnya.

Karenanya Firman mendesak Pansus Pelindo II mengeluarkan rekomendasi yang tegas untuk membatalkan perpanjangan kontrak bagi HPH. “Karena banyak kejanggalan, pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan atas undang-undang yang dilakukan Pelindo II dalam perpanjangan kontrak pengelolaan JICT dengan HPH," tegasnya.(JPG/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba-tiba, Kapal Perang Angkatan Laut Malaysia Sandar di Dermaga JICT, Ada Apa Nih?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler