SP3 Awang Faroek Dinilai Janggal

Selasa, 04 Juni 2013 – 00:18 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung didesak menjelaskan alasan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Hal ini perlu dilakukan karena dua terpidana yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung justru dijadikan dasar untuk membebaskan Awang. "Harusnya putusan dua orang itu dijadikan dasar untuk melanjutkan kasus Awang, ini malah dihentikan. Jadinya janggal," ucap Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FH UI) Choky Risda Ramadhan saat dihubungi wartawan Senin (3/6).

Untuk itu, lanjut Choky, kejaksaan diminta menjelaskan ke publik sebab proses terbitnya SP3 terkesan tertutup. Choky juga menyarankan KPK agar meneliti apakah mungkin mengambilalih kasus Awang. Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan SP3 kasus Awang dimungkinkan dibuka kembali dengan cara dipraperadilankan.

Dengan catatan, bukti yang diajukan adalah bukti baru berbeda dengan bahan penyidikan sebelumnya. Dikatakan Johan, KPK tak mungkin membuka kasus Awang karena sudah di-SP3, yang mana merupakan produk hukum yang jelas diatur dalam KUHAP.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengatakan SP3 dikeluarkan karena tak cukup bukti. Fakta ini kemudian dihubungkan dengan putusan kasasi terhadap dua terdakwa lain yakni Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Anung dan 12 tahun penjara pada Apidian. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Digarap KPK, Deputi Kemenpora Ngacir Hindari Wartawan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler