jpnn.com, JAKARTA - Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan audit investigasi terhadap sejumlah perkara yang dihentikan oleh Bareskrim di bawah kepemimpinan Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto.
Hal ini menyusul adanya tindakan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi yang tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA: Bareskrim Bidik Ismail Bolong, Dalam Waktu Dekat Bakal Diperiksa
Sebab, Andi Rian menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Padahal, jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim diisi perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).
BACA JUGA: Anggota Siber Bareskrim Cuma Temukan Ini di Rekaman CCTV Skenario Ferdy Sambo
Hal itu sesuai surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor: B/1070/XI/ 2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
“Harusnya demikian (dilakukan audit investigasi). Tetapi, siapa yang akan melakukan bila hampir semua di jajaran kepolisian memiliki peran dalam permasalahan itu,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (25/11).
BACA JUGA: IPW Desak Kapolri Copot Eks Dirtipidum Bareskrim Polri yang Kini Jadi Kapolda
Berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada, kata dia, sekarang itu semua kembali pada tanggungjawab Kapolri yang sudah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Makanya, ia menegaskan apakah Kapolri berani untuk menjalani tanggungjawab tersebut.
“Itu semua terjadi karena dampak Polri langsung di bawah Presiden. Problemnya lagi-lagi apakah Kapolri yang ditunjuk mau dan mampu? Kalau itu yang terjadi, Presiden yang harus mengambil alih untuk melakukan penyelamatan institusi Polri,” jelas dia.
Namun, Bambang menilai adanya tindakan Irjen Andi Rian itu bukti manajemen sumber daya manusia (SDM) di Polri masih tidak jelas.
Menurut dia, sangat tidak wajar seorang pejabat mendapat mutasi tetapi belum ada penggantinya secara langsung.
“Idealnya, mutasi pada jabatan sepenting Dirtipidum tersebut juga harus berbarengan dengan sosok penggantinya. Tetapi, faktanya jabatan tersebut dibiarkan kosong. Lebih parah lagi, lembaga sebesar Polri juga belum menentukan penggantinya. Artinya, itu membuktikan bahwa ada problem managemen SDM di tubuh institusi negara ini,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif