Spekulan Masih Timbun BBM Subsidi

Senin, 02 April 2012 – 10:30 WIB

KOTA BIMA-Meski harga BBM batal naik per 1 April, bukan berarti aksi penimbunan berkurang. Salahuddin, 53 tahun, warga Kelurahan Penaraga diamankan Polres Bima Kota karena diduga menimbun minyak tanah (mitan).

Salahuddin ditangkap di rumahnya sekitar pukul 16.00 Wita, Sabtu sore lalu bersama barang bukti 16 jerigen atau 360 liter mitan yang siap dibawa ke Mataram.
‘’Sebanyak 16 jeriken mitan sudah dipak untuk dibawa dan dijual di Mataram,’’ sebut Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS SIK, saat menggelar jumpa pers di ruangan Reskrim Polres Gunung Dua.

Penangkapan Kaharudin diakui Kapolres berdasarkan informasi   masyarakat. Ketika dicek, polisi menemukan mitan 16 jeriken yang sudah dipak dan siap dibawa ke Mataram. ‘’Hasil pemeriksaan sementara, mitan tersebut akan dijual di Mataram dengan harga Rp 6.000 per liter,’’ akunya.

Selain itu, lanjut Kapolres, Kaharudin tidak memiliki izin untuk menjual mitan. Mitan yang akan dijual di Mataram itu dia beli di pengecer dan pangkalan dengan maksud mencari keuntungan.

‘’Tersangka sepertinya tertarik karena ada temannya yang melakukan hal sama, membeli minyak tanah di Bima, kemudian dijual ke Mataram,’’ terangnya.

Atas perbuatannya, Salahuddin dijerat melanggar pasal 53 huruf C, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun atau denda Rp 30 miliar.

‘’Informasi kita terima, dia sudah dua kali dengan ini menjual mitan ke Mataram. Mitan tersebut dibawa menggunakan bus atau truk yang ke Mataram,’’ ujarnya. (gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terorist: Tutup APBN dengan Uang Koruptor!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler