Spesialis Begal Motor Kembangan Diciduk

Kamis, 20 Desember 2012 – 07:29 WIB
SPESIALIS begal (perampas) motor bersenjata tajam di kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat berhasil diringkus. Adlani, 20, dan Beni, 22, yang dikenal tega melukai korbannya dengan celurit dan gergaji, digelandang ke kantor Polisi Sektor (Polsek) Kembangan, Rabu (19/12).

Saat ditangkap, keduanya sedang menyembunyikan hasil rampasannya di sekitar rusun Cengkareng. "Berdasarkan hasil laporan korban Ade Yusuf Maulana (19) polisi berhasil mengungkap ciri-ciri pelaku," terang Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Supriadi saat dihubungi wartawan.

Menurut Supriadi, kedua pelaku yang tinggal serumah di Jalan Pedongkelan RT 18/16, Kapuk Cengkareng itu memang sudah menjadi incaran polisi. Beberapa kali laporan kasus begal motor yang masuk mencirikan keduanya.

Hasil laporan yang didapat polisi dari korban Ade pada 6 Desember lalu juga mengindikasikan pelaku yang sama. "Pelaku memang sudah menjadi target pencarian polisi, modusnya sama memepet motor korban dan menodongkan celurit," ujarnya.

Ia menambahkan, kedua pelaku sering beraksi pada pagi dini hari. Seperti yang dialami korban Ade, kejadiannya terjadi  pukul 05.00 subuh hari. Saat korban melintas di Jalan Raya Puri Indah, ia dipepet oleh kedua pelaku hingga terjatuh dari motornya.

Setelah jatuh, pelaku menodongkan celurit ke leher korban. Lantaran tak berkutik, korban harus kehilangan motor Honda Beat bernopol B 3467 BIQ yang dimilikinya. yang tergeletak langsung dibawa lari pelaku. "Modusnya pelaku memepet motor korban, menodongkan clurit ke leher korban dan langsung kabur," tukasnya.

Saat digerebek tim buser Polsek Kembangan, lanjut Supriyadi, barang bukti motor bebek matic merk Honda Beat milik korban Ade pun masih ada di tangan pelaku. Tanpa ampun, dua anak baru gede (ABG) spesialis begal motor itu langsung diamankan petugas.

Barang bukti lainnya, sebilah celurit dan gergaji yang biasa digunakan pelaku untuk beraksi juga diamankan. "Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dan 368 KUHP tentang perampasan diancam hukuman 7 tahun penjara," timpalnya.(asp/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Dibelikan Motor, ABG Pilih Bunuh Diri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler