jpnn.com - JAMBI - Rusdiyanto (34) warga danau Sipin Rt 22 Kelurahan Legok, Kecematan Telanaipura, saat ini harus mendekam sel tahanan Mapolsek Telanaipura. Pasalnya, Rusdiyanto terlibat kasus pencurian dengan modus pembobolan jendela rumah korban.
Kapolsek Telanai Kompol Doni Wahyudi melalui Kanit Reskrim Polsekta Telanaipura Ipda Lamhot Hutapea mengatakan, pelaku sering mengambil barang berharga milik warga sekitar.
Rusdiyanto ditangkap setelah membobol jendela rumah Marya Susiana, pegawai RS DKT pada (22/8) lalu.
BACA JUGA: Guru SMP Ngaku Cabuli Muridnya Berulang Kali
Ketika itu, tersangka berhasil menggondol uang sebanyak 2 juta, satu unit leptop dan HP samsung milk korban.
“Dia (Rusdiyanto) sempat tidak mengaku, tapi setelah kita lakuan pemeriksaan dia mengakui,” ujar Lamhot.
Lebih lanjut Lamhot mengatakan, dalam melakukan aksinya itu, tersangka tidak sendiri. Namun, saat ini teman tersangka masih dalam pengejaran tim.
BACA JUGA: Basri Tewas dengan Tubuh Terkoyak Disambar Gerinda
Untuk Rusdiyanto sendiri saat ini sedang diperiksa dengan intesif oleh penyidik. Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman ditas lima tahun penjara.(cok)
BACA JUGA: IRT Tewas Dikapak hingga Leher Nyaris Putus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Ngelem, 7 ABG Dihukum Hormat Bendera
Redaktur : Tim Redaksi