Spesialis Curanmor di Parkiran Rumah Ibadah Diterjang Peluru

Jumat, 07 Desember 2018 – 03:05 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Dua pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah parkiran rumah ibadah di Medan sekitarnya berhasil diringkus polisi.

Salah seorang tersangka terpkasa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

BACA JUGA: Pasutri Sering Mencuri di Masjid, Sang Suami Ditembak Polisi

Dua orang yang ditangkap yakni AS (22) dan PR (16). “Pelaku ada dua orang, seorang di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Bernard Malau, Kamis (6/12/2018).

Kedua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian sepeda motor di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Ladang Bambu, Jalan Jamin Ginting Simpang Tuntungan.

Laporan itu disertai rekaman kamera pengawas yang terpasang di gereja. Video saat kedua tersangka mencuri sepeda motor milik jemaat gereja itu juga telah ramai dibagikan di media sosial.

BACA JUGA: Pencuri Kamera Tewas Diamuk Massa di Medan

Rekaman kejadian itu memudahkan penyelidikan polisi. Mereka akhirnya menemukan tersangka Agus Sembiring dan PR. “Dalam waktu 18 jam bisa kita ungkap,” jelas Bernard.

Saat disergap, Agus disebutkan sempat melakukan perlawanan. “Kita berikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki tersangka,” ucap Bernard.

BACA JUGA: Jasa Marga Gratiskan Tol Seirampah-Tebingtinggi Saat Natal

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, kunci T, serta baju dan topi yang dikenakan Agus saat melakukan pencurian sepeda motor.

Dari interogasi yang dilakukan, Agus dan PR ternyata sudah 18 kali melakukan pencurian sepeda motor di rumah ibadah. Selain di sejumlah gereja, mereka ternyata pernah melakukan pencurian di salah satu masjid di kawasan Jalan Setia Budi pada bulan lalu.

Sepeda motor yang mereka curi kemudian dijual. Hasilnya dibagi dua dan digunakan untuk berfoya-foya bersama.

“Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan untuk mencari penadah yang kabur saat akan ditangkap,” tandas Bernard. (fir)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Cewek Bule di Bali Terekam Kamera Curi Pakaian Dalam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian   Medan  

Terpopuler