Spesialis Todong Pengendara Sepeda Motor Diringkus

Selasa, 28 Januari 2014 – 03:50 WIB

jpnn.com - SEKUPANG  - Polisi Sektor Sekupang, Kepulauan Riau, menangkap Muslim BK alias Nalo bin Usman Becky, 20, dan Jeki, 33, dua pemuda yang diketahui sebagai pelaku penodongan menggunakan parang terhadap beberapa korbannya di Batam.

Kapolsek Sekupang, Kompol Robertus Herry Senin (27/1), membenarkan pihaknya telah menangkap dua pelaku yang melakukan penodongan terhadap beberapa korbannya selama ini di Batam

BACA JUGA: Sopir Taksi Cabuli Siswi SMP Diburu Buser

"TKP-nya ada di beberapa titik seperti Engku Putri Batam Kota, Taman Baloi, Southlink, Sekupang serta Bengkong," ujar Kompol Robertus Herry, kemarin.

"Kedua pelaku kita tangkap Jumat (24/1) pukul 01.00 WIB di jalan raya depan perumahan Happy Garden Lubukbaja," tambahnya.

BACA JUGA: Mahasiswi Kritis Ditikam Pisau Dapur

Kedua pemuda yang terkenal sadis dan tidak segan melukai korbannya ini diringkus setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan tim Buser Polsek Sekupang.

Terakhir kali, kedua pemuda pengangguran ini beraksi menodong salah satu reporter Batam Tv, Fernando Sirait pada pertengahan tahun lalu di jalan raya depan Southlink.

BACA JUGA: Peternak Sapi Tewas, Diduga Dibunuh Pencuri Sapi

"Dua orang ini sudah sangat meresahkan warga. Aksi mereka lebih sering mangkal menyetop pengendara motor yang lagi melintas depan Southlink. Bukan hanya anak-anak motor yang dirampoknya. Orang berangkat ke pasar hendak jualan pun tak luput dari aksi kedua orang ini," ujar Kapolsek Robertus.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita hasil rampokannya berupa empat ponsel, tiga Blackberry, dua motor serta dua parang berukuran satu meter.

Dalam beraksi, dua orang ini selalu berboncengan. Mereka memepet korbannya. Lantas setelah motor korban berhenti, dengan cepat kedua perampok jalanan ini langsung mengeluarkan parang dan menodongkan ke korbannya tepat di leher.

Atas perbuatannya, kedua perampok ini akan dikenakan pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara maksimalnya tujuh tahun. (gas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabur dari Tahanan, Mencuri Lagi, Didor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler