SPG Cantik Nyambi PSK Tarifnya Rp 3 Juta, Ini Fotonya

Jumat, 13 Januari 2017 – 08:45 WIB
PROSTITUSI ONLINE. Tersangka Indra dan dua SPG yang dijajakannya diamankan di Mapolda Kalbar, Kamis (12/1). FOTO: POLISI FOR RAKYAT KALBAR

jpnn.com - jpnn.com - Prostitusi online di Pontianak, Kalimantan Barat, ternyata masih sangat marak.

Meski beberapa kali dibongkar, praktik bisnis haram itu tak juga habis.

BACA JUGA: Mbak Riris nih, Cari Uang kok Caranya Begini

Terbaru, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar membongkar bisnis haram itu di Hotel Star, Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan, Rabu (11/1).

Petugas meringkus Indra yang berperan sebagai muncikari.

Saat ditangkap, warga Desa Peneti Dalam I, Segedong, Mempawah itu sedang bersama dua wanita yang hendak dijual.

Keduanya adalah Fit (22) dan Rid (30). Fit bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) Indofood Bandung.

Sedangkan Rid merupakan SPG factory outlet Rumah Mode, Bandung.

Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Hujra Soumena mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi warga.

Polisi menyamar sebagai pelanggan yang memesan wanita panggilan melalui layanan WhatsApp (WA).

Indra pun menyodorkan dua wanita bertarif Rp 3 juta per orang.

Dia meminta anggota yang menyamar itu untuk memesan kamar di Hotel Star. Setelah itu, petugas memesan kamar 110 dan 112.

Selanjutnya, Indra mengantar kedua wanita itu langsung ke kamar hotel.

“Saat transaksi dilakukan oleh anggota yang menyamar, tersangka (muncikari) langsung diamankan,” kata Hujra, Kamis (12/1).

Kini, tersangka dan korban masih diperiksa di Mapolda Kalbar.

Pihak berwajib masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus itu.

Di hadapan polisi, Indra mengaku memiliki jaringan wanita asal Bandung, Jakarta dan Pontianak.

Semua wanita itu siap dijual kepada pria hidung belang.

Selama 2016, Indra mengaku telah menjual perempuan lebih dari sepuluh kali.

Tarif wanita-wanita itu bervariasi, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.

Setiap berhasil menjual anak buah, Indra mendapat bagian Rp 500 ribu.

“Tersangka masih diperiksa. Dia dijerat pasal 296 KUHP dengan acaman setahun empat bulan penjara,” tegas Hujra. (oxa)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler