SPPD Fiktif Kian Marak di Lingkup Birokrasi

Selasa, 15 Mei 2012 – 05:26 WIB

MANOKWARI - Banyak cara ditempuh untuk mengeruk yang lewat tindak korupsi. Salah satu yang menjadi perhatian LKPP LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yakni penyelewengan keuangan negara lewat perjalanan dinas,baik dengan cara memalsukan tiket maupun membuat SPPD ( surat perjalanan dinas) palsu.
         
Ketua LKPP,Ir Agus Raharja kepada wartawan di Swiss-belhotel, Manokwari mengatakan, dalam pemeriksaan keabsahan tiket ini,pemeriksa tidak hanya berpatokan pada boarding pass penumpang maupun tiket,tapi juga meminta daftar manifest di perusahaan penerbagan.

‘’Soalnya, boarding pass itu bisa dimanipulasi dengan bekerja sama dengan pihak lain,termasuk dengan biro-biro perjalanan. Harga tiket itu juga ada promo,ekonomi. BPK akan tau,apakah tiket itu dimark-up atau tidak. Tapi kalau periksa manifest,itu jelas,apakah yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas atau tidak,’’ jelas Raharja.

Korupsi lewat perjalanan dinas PNS bisa juga dalam bentuk pemalsuan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas). Menurut Ketua LKPP,sering dijumpai,ada pegawai daerah yang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta membawa beberapa SPPD. Sehingga diminta pada kementerian atau lembaga yang berada di Jakarta tidak gampang menandatangani SPPD tersebut.

‘’Kalau di kami (LKPP) ada satu orang membawa sampai 5 SPPD,maka kami tidak akan terima. Jangan percaya,kalau hanya satu orang membawa 5 SPPD. Praktek begini merupakan korupsi yang harus diberantas,’’ tegasnya.
 
Menurutnya,untuk mencegah penyelewengan keuangan negara lewat prakter perjalanan dinas ini harus jelis disikapi oleh lembaga atau kementerian negara di Jakarat dengan tidak begitu saja menandatangani SPPD daerah.

‘’Kita harapkan dengan makin diperketatnya penggunaan keuangan,maka praktek-praktek penyelewengan keuangan lewat SPPD dapag dihindari,’’ tukasnya.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Desak Lagi Pembentukan Provinsi Tapanuli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler