Sri Mulyani Ingatkan Pegawai untuk Lapor Harta Kekayaan, Jika Tidak, Siap-Siap Saja!

Jumat, 24 Februari 2023 – 11:24 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2). Foto: tangkapan layar konfrensi pers Kemenkeu

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengecam penganiayaan yang dilakukan anak dari anggota keluarga dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Kemenkeu pun menyayangkan sikap pamer gaya hidup mewah yang dilakukan Mario Dandy, anak Rafael.

BACA JUGA: Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Rafael, Ayah Mario Dandy yang Aniaya David

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan untuk menjaga integritas seluruh pegawai, Kemenkeu memiliki sistem Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan melalui model tiga lini yang mengutamakan kolaborasi dan sinergi.

Adapun sistem KKI itu, di antaranya manajemen sebagai pimpinan unit kerja masingmasing sebagai lini pertama, Unit kerja Kepatuhan Internal di masing-masing unit eselon I sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal - Kemenkeu sebagai lini ketiga.

BACA JUGA: Ada Perintah Tegas Sri Mulyani, DJP Bergerak, Ayah Dandy Sudah Dipanggil Inspektorat

"Kemudian, kolaborasi antarlini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).

Dari sisi pencegahan, Kemenkeu melakukan beberapa cara, yaitu mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk menyampaikan LHKPN bagi pejabat negara yang wajib LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib LHKPN.

Nantinya, LHKPN dilaporkan kepada KPK dan LHK dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal-Kemenkeu. Kemenkeu memastikan tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK untuk keseluruhan 79.439 pegawai tinggi

"Berdasarkan dengan data, berikut tahun pelaporan 2020 99,86 persen, 2021 99,87 persen, dan 2022: 99,98 persen. Kemenkeu pun telah melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK," ungkapnya.

Inspektorat Jenderal pun menyatakan akan melakukan analisis terhadap data laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai. Inspektorat Jenderal Kemenkeu juga akan bekerja sama dengan instansi terkait.

Selain itu, Inspektoral Jenderal juga memanfaatkan Informasi tersebut untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin.

Langkah lain untuk pencegahan, Kemenkeu juga membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE). Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan dilakukan investigasi yang dapat berujung penjatuhan hukuman disiplin.

Adapun pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti yaitu  2020, WISE menerima 128 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan penindakan berupa hukuman disiplin terhadap 71 pegawai, 2021, WISE menerima 174 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti  dengan memberikan hukuman disiplin terhadap 114 pegawai dan 2022, WISE menerima 185 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti  dengan memberikan hukuman disiplin terhadap 96 pegawai.

Sri Mulyani mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau keluhan, kecurangan, pelanggaran hukum di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat melaporkan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan di hotline 134 dan situs www.wise.kemenkeu.go.id. 

“Ayo kita bangun Indonesia bersama dan saya percaya masyarakat akan tetap memberi kesempatan kepada kami untuk terus memperbaiki. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan anda kepada kami," tutup Sri Mulyani.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler