Sri Mulyani Minta Masyarakat Tidak Gunakan Bitcoin

Kamis, 25 Januari 2018 – 01:28 WIB
Sri Mulyani (tengah). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyiapkan sanksi kepada perbankan dan jasa keuangan lainnya yang memfasilitasi penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemerintah mendukung kebijakan BI selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah.

BACA JUGA: Waspada! Uang Palsu Marak di Pantura

Dia juga menekankan bahwa pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bitcoin untuk berinvestasi.

”(Bitcoin) Sebagai instrumen investasi, kami sudah peringatkan tidak ada basisnya. Oleh karena itu, rawan penggunaan instrumen tersebut untuk money laundry dan terrorism financing,” kata Sri, Selasa (23/1).

BACA JUGA: Menkeu Tegaskan Mata Uang Virtual Tetap Ilegal, Ini Sebabnya

Mantan direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, larangan untuk menggunakan bitcoin sudah sesuai.

Sebab, beberapa negara lain sudah melakukan pelarangan. Dia mencontohkan salah satunya adalah Korea Selatan.

BACA JUGA: OJK Larang Bank Jual Mata Uang Kripto

Selain itu, penggunaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal.

”Kalau dilakukan untuk alat transaksi itu melawan undang-undang,” tegas Sri.  

Gubernur BI Agus Martowardojo menambahkan, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi kepada pelaku jasa keuangan maupun pelaku perdagangan di Indonesia yang menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi.

Sanksi paling tegas adalah pencabutan izin lembaga tersebut.

”Tentu yang paling utama untuk pelaku utama jasa keuangan jangan melakukan itu. Sanksinya ada, sampai dicabut izinnya kalau ada pelanggaran hukumnya,” kata Agus.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, pihaknya terus akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang adanya risiko dalam penggunaan bitcoin.

Dia mengungkapkan, terkait sanksi, hal tersebut sudah disiapkan. Sanksi bergantung pada berat dan tidaknya pelanggaran.

”Lalu kepada masyarakat, kami juga akan melakukan edukasi bitcoin ini, bagaimana melindungi diri sendiri dan bagaimana risiko dari provider perdagangan,” ujar Wimboh. (ken/c21/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Realisasi Belanja Negara Mencapai Rp 1.998 Triliun


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler