Sri Mulyani Segera Terbitkan PMK Tax Amnesty

Jumat, 23 September 2016 – 06:57 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan PMK agar masyarakat bisa mengikuti program tax amnesty periode pertama.

Itu berarti para wajib pajak bisa mendaftar untuk periode I dan diberi batas waktu hingga Desember untuk kelengkapan administrasi.

"Jadi nanti kami akan memberikan kejelasan, saya akan memberikan mungkin semacam Peraturan Menteri Keuangan yang bisa mengatur.Untuk adminsitrasi bisa diberikan kelonggaran. Tax amnesty masih bisa berjalan sampai April. Jadi kita akan lihat bagaimana peraturan yang bisa mewadahi secara baik. Tidak hanya sampai September ini," ujar Sri Mulyani, usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu pengusaha, di Istana Presiden, Jakarta, Kamis malam.

Namun, Sri Mulyani enggan memastikan kapan PMK tersebut keluar. Dia hanya mengatakan, tim di Kementerian Keuangan segera menyusun aturan itu.

"Nanti kita lihat, ini segera disusun," ujarnya. Ketika ditanya berapa targer penerimaan jika syarat administrasi dilongkarkan, ia enggan menjawab tegas.

BACA JUGA: Pengusaha Indonesia di Singapura, Simak Pesan Sri Mulyani Ini

"Saya tidak akan membuat prediksi. Tugas saya adalah mengumpulkan dan mencari berdasarkan informasi yang kami miliki," tegasnya.

Sementara itu, terkait makan malam para pengusaha dengan Presiden, dia menyatakan khusus untuk mengingatkan untuk mematuhi kebijakan tax amnesty.

BACA JUGA: IHSG Ditutup Menguat 37,670 Poin

Para pengusaha besar itu dianggap berpotensi sebagai peserta tax amnesty.

“Presiden menekankan kembali bahwa undang-undang tax amnesty sudah dibuat dan diharapkan partisipasi dari semua pengusaha-pengusaha. Baik orang pribadi maupun dari wajib pajak badan usaha untuk bisa menggunakan kesempatan ini.Banyak yang menyatakan bahwa mereka akan siap,” pungkasnya. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Garuda Indonesia Layani Penerbangan Langsung Jakarta-Kupang

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Indonesia Buka Rute Maumere-Denpasar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler